Konsep Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan
kerja (K3)
Pencegahan Kecelakaan Kerja
a. Lingkungan
· Lingkungan
harus memenuhi syarat lingkungan yang baik, meliputi ventilasi, penerangan
cahaya, sanitasi, suhu udara
· Pemeliharaan
rumah tangga yang baik meliputi penimbunan, pengaturan mesin, bejana-bejana dan
lain-lain
· Gedung harus
memiliki alat pemadam kebakaran, pintu keluar darurat, lubang ventilasi dan
lantai yang baik
· Perencanaan
lingkungan yang baik
b. Manusia
· Aturan-aturan
kerja harus lengkap, jelas dan dipaksakan, agar pekerja-pekerja melaksanakan
dengan betul-betul
· Memberikan
peringatan ataupun sanksi-sanksi tehadap pekerja yang tidak disiplin atau
melanggar peraturan
· Pemeriksaan
kesehatan sebelum dan pada waktu-waktu kerja
· Latihan kerja
dan pendidikan perlu diberikan
· Pemberian
insentif
· Pengawasan
yang kontinue
· Bantuan
psikolog
c. Mesin/alat
· perawatan/pemeiharaan
mesin/alat harus selalu diperhatikan
·
Alat-alat perlindungan cukup tersedia
Macam - Macam Kecelakaan Kerja
1.
Penggunaan
Bahan Kimia
Bahan Kimia ada yang beracun dan ada yang tidak beracun.
Bahan Kimia yang beracun dapat memengaruhi kesehatan seseorang karena dapat
masuk ke dalam tubuh melalui hidung ( Menghirup Gas Kimia ), Kulit ( Terserap
melalui kulit / mata ) , Mulut ( Secara tidak sengaja Menelan bahan Kimia yang
tercampur kedalam makanan dan minuman ).
a. Gejala Orang yang Terpapar Bahan Kimia
ß Kepala Pusing dan Mengantuk, biasanya disebabkan oleh
pelarut, cat, ozon, dan asap ( Termasuk Rokok )
ß Mata Merah, berair, gatal, biasanya disebabkan oleh Asap, gas,
uap beracun, dan cairan pembersih.
ß Perut Mual, Muntah dan sakit perut, biasanya disebabkan oleh
debu logam, pelarut, cat, menghirup timbal dalam waktu lama.
ß Kulit merah, kering, dan gatal. biasanya disebabkan oleh
pelarut, radiasi, nikel, detergen, cat, dan cairan pembersih.
b. Upaya Antisipasi Penanganan
ß Departemen Tenaga Kerja di Indonesia mewajibkan Perusahaan
Untuk memiliki lembar data tentang keselamatan penggunaan bahan kimia.
ß Para Tenaga Kerja diberi informasi atau penyuluhan mengenai
bahan kimia dan bahaya-nya.
ß Membaca peringatan yang ada di label bahan kimia.
ß Merawat dan Memelihara sarana kerja dari Efek bahan kimia.
c.
Upaya
Penanganan
Upaya Penanganan jika memperlihatkan
gejala keracunan bahan kimia, harus diketahui atau di cari dahulu
penyebab, bahan kimianya dari jenis apa. Berilah pertolongan pertama jika
tahu cara menanganinya jika tidak tahu maka sebaiknya pasien secepatnya dibawa
ke dokter atau rumah sakit terdekat.
2.
Kebisingan
Yang dimaksud kebisingan disini ialah tingkat suara yang ada
ditempat kerja terlalu keras, sehingga dapat menganggu dan merusak pendengaran.
Kebisingan yang keras dapat menyebabkan hal - hal yang buruk bagi pekerja,
misalnya pendengaran jadi terganggu untuk sementara atau bahkan menjadi tuli,
pusing, kantuk tekanan darah tinggi, dan depresi sehingga ketika ada alarm
tanda bahaya pekerja tidak mendengarnya.
a. Upaya Antisipasi Penanganan
ß Peralatan yang akan Menimbulkan kebisingan dirawat secara
teratur oleh tenaga kerja yang ahli di bidang ini.
ß Tenaga Kerja Menggunakan Pelindung berupa tutup telinga.
b.
Upaya
Penanganan
ß Peralatan yang telah rusak sehingga menyebabkan kebisingan
harus secepatnya di perbaiki. Jangan menunggu hingga peralatan sudah rusak
parah baru di perbaiki.
ß Pekerja beristirahat jika keadaannya parah maka segera bawa
ke rumah sakit.
3.
Bahaya
Listrik
Setiap Perusahaan tentunya menggunakan listrik baik untuk
penerangan maupun untuk mengoperasionalkan pekerjaan. Biasanya, penggunaan arus
listrik diperusahaan lebih besar dari pada dirumah arus listrik yang besar
perlu diwaspadai, karena berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan - kecelakaan
akibat sengatan listrik ini dapat menimbulkan luka bakar jatuh, bahkan kematiana.
a.
Upaya
Antisipasi Penanganan
ß Kabel atau bagian peralatan berarus listrik jika rusak maka
harus diganti
ß Peralatan listrik
diberi ground
ß Peralatan elektronik harus mendapat perlindungan khusus
ß Daya pada sikuit sesuai kapasitas.
ß Tidak boleh ada tempat penyimpanan bahan bakar yang mudah
terbakar dekat peralatan elektronik.
ß Memberikan pelatihan kepada pekerja mengenai bahaya listrik
dan cara praktik kerja yang aman.
b. Upaya Penanganan
Upaya yang harus dilakukan untuk
menangani seseorang yang terkena sengatan listrik penolong harus berhati - hati
agar tidak langsung memegang korban, karena bila kita pegang orang yang
tersengat listrik maka kita akan ikut tersengat. Langkah - Langkah yang baik
dalam menolong orang yang tersengat listrik yaitu mematikan stop kontak
terlebih dahulu lalu si pasien di lepaskan dari sengatan dengan cara dikait
dengan menggunakan peralatan yang tidak dapat dialiri listrik misalnya Kayu.
Kemudian secepatnya dibawa ke rumah sakit, jika mengalami luka yang serius.
4.
ERGONOMI
ERGONOMI mempunyai
dua pengertian, yaitu :
Ø Penyerasian antara pekerja, jenis pekerjaan, dan lingkungan
tata kerja.
Ø Ilmu tentang hubungan di antara manusia, mesin yang
dipakainya, dan lingkungan kerja.
ß Kecelakaan kerja dapat terjadi karena ada kesalahan ergonomi
sehingga timbul cedera dan luka pada tubuh.
a. Penyebab Ergonomi
ß Gerakan berulang - ulang yang sama.
ß Beban berat yang berlebihan selama kerja.
ß Menekuk dan memutar bagian tubuh dan bertahan lama pada
posisi tubuh.
ß Tubuh tertekan pada satu permukaan.
ß Menggunakan Peralatan yang bergetar.
ß Keadaan panas atau dingin yang ektrim.
ß Organisasi kerja yang buruk.
b.
Upaya
Penanganan
ß Gerakan berulang - ulang dapat ditanggulangi dengan cara
mengurangi jumlah pengulangan gerakan atau meningkatkan waktu jeda antarulangan
atau menyelingnya dengan pekerjaan lain.
ß Beban berat fisik yang berlebihan, dapat ditanggulangi
dengan car amengurangi gaya yang diperlukan untuk melakukan kerja, menambah
tenaga kerja dan menggunakan peralatan mekanik.
ß Postur Tubuh yang Kaku dan Beban statik ditanggulangi dengan
merancang ulang cara kerja dan peralatan yang dipakai sehingga postur tubuh
merasa nyaman.
ß Tubuh tertekan ditanggulangi dengan cara memperbaiki
peralatan yang ada.
ß Peralatan yang bergetar yang menyababkan getaran pada tangan
ditanggulangi dengan cara mengisolasi tangan dari getara.
ß Panas dan dingin yang ektrim ditanggulangi dengan cara
mengatur suhu ruangan.
ß Organisasi kerja yang buruk ditanggulangi dengan
cara beban kerja yang sesuai. istirahat yang cukup, pekerjaan yang bervariasi
dan otonomi individu ( kebebanan perorangan namun masih sesuai dengan aturan
perusahaan )
MACAM-MACAM
KASUS KECELAKAAN KERJA TERIDENTIFIKASI
1.
Kecelakaan akibat langsung pekerjaan
2.
Kecelakaan pada saat/waktu bekerja
3.
Kecelakaan pada perjalanan ( dari rumah ke
tempat kerja dan sebaliknya, melalui jalan yang wajar )
4.
Penyakit akibat kerja
Klasifikasi
Kecelakaan Kerja
1.
Klasifikasi menurut jenis kecelakaan
ü Terjatuh
ü Tertimpa benda
ü Tertumbuk
ü Terjepit
ü Gerakan melebihi kemampuan
ü Pengaruh suhu
ü Terkena arus listrik
ü Terkena bahan-bahan bahaya ( radiasi )
2.
Klasifikasi menurut penyebab kecelakaan
ü Mesin
ü Alat angkut
ü Peralatan lain seperti dapur pembakan atau pemanas,
instalasi listrik
ü Bahan-bahan zat kimia atau radiasi
ü Lingkungan kerja misal di ketinggian atau kedalaman tanah
3.
Klasifikasi menurut Sifat Luka / Kelainan
ü
Patah
tulang
ü
Dislokasi
( keseleo )
ü
Regang
otot (urat)
ü
Memar
dan luka dalam yang lain
ü
Amputasi
ü
Luka
di permukaan
ü
Geger
dan remuk
ü
Luka
bakar
ü
Keracunan-keracunan
mendadak
ü
Pengaruh
radiasi
ü
Lain-lain
4.
Klasifikasi menurut letak kelainan atau cacat di tubuh
ü
Kepala
ü
Leher
ü
Badan
ü
Anggota
atas
ü
Anggota
bawah
ü
Banyak
tempat
ü
Letak
lain yang tidak termasuk dalam klsifikasi tersebut.
Sebab-sebab kecelakaan kerja
a. Faktor Lingkungan
1.
Sanitasi
2.
Ventilasi
3.
Suhu Udara
4.
Dll
b. Faktor Manusia
1.
Sifat Fisik
dan mental
● Kurang
Penglihatan/Pendengaran
● Otot-otot
lemah
● Reaksi
mental lambat
● Lemah
jantung/organ lain
● Emosi dan
syaraf tidak berhasil
● Lemah badan
● Kondisi badan
yang lemah
2. Pengetahuan
dan Keterampilan
●
Kurang memperhatikan metode kerja yang aman /baik
● Kebiasaan yang salah
● Kurang pengalaman
3. Sikap
● Kurang
minat/perhatian
● Kurang
teliti
●
Malas
●
Sombong
●
Tidak peduli akan suatu akibat
●
Hubungan yang kurang baik
● sembrono dan
tidak hati-hati
● Tidak mematuhi
peraturan
● Tidak memakai
alat pelindu
●Tidak mengikuti standar prosedur
kerja
c. Faktor mesin/alat
● Penerangan yang kurang
● Mesin yang tidak terjaga
● Kerusakan teknis
Pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
1. Pengendalian teknik: mengganti
prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi
pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara.
2. Pengendalian administrasi:
mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan keselamatan dan kesehatan, memakai
alat pelindung, memasang tanda – tanda peringatan, membuat daftar data
bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.
3. Pemantauan kesehatan : melakukan
pemeriksaan kesehatan.
Pencegahan
kecelakaan
1.
Pendekatan Energi
Sesuai
denga konsep energy, bahwa kecelakaan bermula dari sumber energy. Oleh karena
itu, pendekatan pencegahan kecelakaan dapat dilakukan pada 3 titik sumber
terjadinya kecelakaan yaitu pada sumbernya, sepanjang aliran energy dan pada
penerima.
2.
Pendekatan pada sumber bahaya
Salah
satu contoh pengendalian pada sumber bahaya misalnya memakai peredam suara pada
mesin, mengganti mesin dengan mesin yang lebih rendah tingkat kebisingannya
3.
Pendekatan di sepanjang aliran energy
Pendekatan
berikutnya adalah di sepanjang aliran energy. Misalnya untuk mengurangi
kebisingan dengan jalan memasang dinding kedap suara atau memindahkan area
kerja.
4.
Pendekatan pada penerima
Pendekatan
pada penerima misalnya, untuk mengurangi kebisingan dengan menggunakan alat
penutup telinga.
5.
Pendekatan Manusia
Data menyebutkan bahwa sebanyak 85% kecelakaan kerja pada
manusia disebabkan oleh unsafe action. Oleh karena itu pendekatan pencegahan
kecelakaan dari sisi manusia adalah dengan menghilangkan atau unsafe action
dengan jalan:
v Pembinaan dan pelatihan
v
Promosi
K3 dan kampanye K3
v
Pembinaan
perilaku aman
v
Pengawasan
dan inspeksi K3
v
Audit
K3
v
Komunikasi
K3
v
Pengembangan
prosedur kerja aman
6.
PendekatanTeknis
Pendekatan teknis menyangkut kondisi fisik, peralatan, lingkungan kerja maupun proses produksi. Pendekatan teknis untuk mencegah kecelakaan misalnya:
Pendekatan teknis menyangkut kondisi fisik, peralatan, lingkungan kerja maupun proses produksi. Pendekatan teknis untuk mencegah kecelakaan misalnya:
v
Pembuatan
rancang bangun yang sesuai dengan standard dan ketentuan yang berlaku.
v
Memasang
system pengamanan pada alat kerja atau instalasi untuk mencegah kecelakaan
dalam pengoperasian alat, misalnya tutup pengaman mesin, system inter lock,
system alarm, dan sebagainya
7.
PendekatanAdministratif
Pendekatan secara administratif dapat dilakukan dengan cara:
Pendekatan secara administratif dapat dilakukan dengan cara:
v
Penyediaan
alat keselamatan kerja
v
Mengatur
pola kerja
v
Membuat
Standar Operating Procedure pengoperasian mesin
v
Pengaturan
waktu dan jam kerja untuk menghindari kelelahan pekerja
8.
Pendekatan Manajemen
Upaya
pencegahan kecelakaan dari sisi manajemen antara lain:
Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan
Berdasarkan teori domino effect
penyebab kecelakaan kerja H.W. Heinrich, maka terdapat berbagai upaya untuk
mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :
- Upaya Pencegahan Kecelakaan
Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja :
z Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman
z Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman
2.
Upaya
Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
z Pelatihan dan Pendidikan
z Konseling dan Konsultasi
z Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi
- Upaya Pencegahan Kecelakaan
Kerja melalui Sistem
Manajemen
:
z Prosedur dan Aturan
z Penyediaan Sarana dan Prasarana
z Penghargaan dan Sanksi
ISU ISU K3
Infeksi yang
berhubungan dengan pekerjaan
Infeksi adalah masuknya dan berkembangbiak sisanya penyebab
penyakit di dalam tubuh / badan. Ada beberapa macam infeksi yaitu :
a. Emphysema
Keadaan
pelebaran gelembung-gelembung paru-paru hingga terenggang.
Ø Penyebab : batuk yang menahun pada bronkitis chromica,
asma, yang isanya menimpa orang yang pekerjaannya menghirup sesuatu seperti
terompet.
Ø Gejala :
paru-paru dan dada membesar, gaya lentingnya berkurang akibat kurang lapanggerakan nafas kurang lapang.
Penderita menjadi sesak.
b. Encephalipis
Radang otak
Ø Penyebab : virus, bakteri, dan lain lain.
Ø Gejala : panas, kesadaran menurun, kejang-kejang.
c. Gangrene Gas
Ø Penyebab : terinfeksinya luka dalam yang tertutup
oleh bakteri-bakteri yang menimbulkan gas dan peradangan.
Ø Cara mengatasi : Dengan operasi disamping pengobatan dengan antibiotik
d. Glaucoma
Ruangan mata
bagian depan, di depan dan di belakang selaput pelangi berisi cairan yang terus
menerus di bentuk dan diserap oleh pembuluh-pembuluh darah, yang menimbulkan
rasa nyeri.
e. Leukositesi
Keadaan mengginya
jumlah sel darah putih didalam darah yang banyak terjadi pada penyakit infeksi
yang disebabkan bakteri
f. Leikopeni
Keadaan
kekurangan sel darah putih, terjadi pada beberapa penyakit infeksi seperti
campak
Ø Penyebab : keadaan kurang darah yang hebat, keracunan kimia / obat.
g. Peterigium
Suatu
bola mata yang menggumpal di bagian mata yang putih yang biasanya di sisi dekat
hidung yang terjadi karena rangsangan cronis, angin,debu.
Ø Cara mengatasi : Bila masih tipis diobati dengan slep mata
yang mengandung cortison, bila sudah tebal perlu dikeluarkan dengan operasi.
h. Scaratina
Ø Penyebab : bakteri Stretococcus hemolyticus melalui hidung dan mulut
yang menimbulkan peradangan pada hulu kerongkongan dan tonsil (amandel),
Ø Gejala : Panas, muntah,
sakit pada pungggung, dan anggota badan lainnya, sakit tenggorokan dan nyeri
kepala, dan dapat menimbulkan penyakit seperti radang telinga tengah, radang
sendi, brochitis, radang paru-paru.
Ø Penyakit ini
menular melalui kontak / percikan riak (ludah)
Ø Cara Mangatasi : dengan antibiotika / vaksin anti scaratina.
i. Timbel
Ø Penyebab
: Keracunan akibat termakannya logam yang banyak
digunakan di perindustrian seperti timah hutan, plum-plum, Pb.
Ø Gejala : Mules,
muntah, sembelit, sakit di kepala, mungkin juga disertai dengan kejang-kejang
yang dapat membawa maut. Jika termakannya sedikit- sedikit tapi dalam waktu
yang lama mmenimbulkan gejala tidak nafsu makan, sembelit, badan kurang sehat,
lemas dan lengan bisa menjadi lumpuh.
Ø Cara Mengatasi : Biasakan menjaga kebersihan dan memakai APD
di saat kerja dan mandi sebelum pulang. Pengobatan dengan suntikan kapur dan
obat untuk mengurangi mulas. Untuk mengeluarkan timbel dengan minum amonium
klorida 3-4 jam.
j. Weil
Ø Penyebab : Leptospira yang dapat hidup dan berkembangbiak dalam air.
Ø Gejala : Demam,
nyeri kepala, muka memerah, agak membengkak, mata merah, otot nyeri bila
ditekan.
Ø Cara Mengatasi : dengan
penisilin.
k. Ruam
=) Bercak
kulit yang menimbulkan gatal warna merah dan memucat bila ditekan, yang
biasanya terdapat pada macam-macam penyakit infeksi, keracunan dan penyakit
kulit. Penyakit infeksi dengan ruam, misalnya kampak.
LANGKAH – LANGKAH MENGHINDARI KECELAKAAN KERJA
1.
Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja (calon
pekerja) untuk mengetahui apakah calon pekerja tersebut serasi dengan pekerjaan
barunya, baik secara fisik maupun mental.
2.
Pemeriksaan kesehatan berkala/ulangan, yaitu
untuk mengevaluasi apakah faktor-faktor penyebab itu telah menimbulkan gangguan
pada pekerja
3.
Pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan
kerja diberikan kepada para buruh secara continue agar mereka tetap waspada
dalam menjalankan pekerjaannya.
4.
Pemberian informasi tentang
peraturan-peraturan yang berlaku di tempat kerja sebelum mereka memulai
tugasnya, tujuannya agar mereka mentaatinya.
5.
Penggunaan pakaian pelindung
6.
Isolasi terhadap operasi atau proses yang
membahayakan, misalnya proses pencampuran bahan kimia berbahaya, dan
pengoperasian mesin yang sangat bising.
7.
Pengaturan ventilasi setempat/lokal, agar
bahan-bahan/gas sisa dapat dihisap dan dialirkan keluar.
8.
Substitusi bahan yang lebih berbahaya dengan
bahan yang kurang berbahaya atau tidak berbahaya sama sekali.
Pengadaan ventilasi umum untuk mengalirkan udara ke dalam
ruang kerja sesuai dengan kebutuhan.
A.
Pengertian,peran ,dan tujuan K3 dalam
produktivitas kerja
1.
Pengertian Kesehatan,Keselamatan dan keamanan
kerja (K3)
Secara
Filosofi:Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan
baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada umumnya, hasil karya dan
budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
Secara
keilmuan: Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Secara Praktis:
Pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan
kerja agar pekerja tidak mengalami cidera.
a.
Keamanan security) Yaitu suatu keadaan yang
menggambarkan keadaan tenteram, tidak merasa takut,gelisah,atau resah.
b.
Keselamatan (safety) Yaitu ” keadaan
selamat”, bebas dari cedera atau bahaya atau perasaan takut akan celaka, cedera,
dan resiko bahaya.
c.
Kesehatan (Health) Yaitu merupakan suatu
keadaan mental yang sehat, secara fisik dan sosial, dan tidak sekedar bebas
penyakit.
d.
Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan kerja
(K3) Yaitu suatu keadaan yang aman, selamat, dan sehat baik fisik maupun mental
yang berhubungan dengan dunia kerja yang meliputi unsur lingkungan, peralatan, manusia
maupun prosedur kerjanya.
2.
Peran K3
a.
Setiap tenaga kerja berhak mendapat
perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
b.
Setiap orang yang berbeda di tempat kerja
perlu terjamin keselamatannya.
c.
Setiap sumber produksi perlu dipakai dan
dipergunakan secara aman dan efisien
d.
Untuk mengurangi biaya perusahan jika terjadi
kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada
tindakan antisipasi dari perusahaan.
3.
Tujuan K3
Tujuan K3
secara umum adalah: Menjamin keadaan, keutuhan, dan kesempurnaan, baik jasmani
maupun rohani manusia serta karya dan budayanya yang tertuju pada kesejahteraan
masyarakat pada umumnya dan pada khususnya.
Secara rinci tujuan K3 adalah:
a.
Melindungi tenaga kerja atas hak keamanan, keselamatan,
dan kesehatannya dalam melaksanakan pekerjaan.
b.
Menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan
setiap orang yang berada di tempat kerja.
c.
Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan
secara aman dan efisien.
B.
HUKUM KESEHATAN DAN KESELAMATAN DI INDONESIA
1.
UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yaitu:”Setiap wrga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
2.
UU No. 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan-Ketentuan pokok mengenai tenaga Kerja,yang memuat ketentuan-ketentuan
pokok tenaga kerja,mengatur higene perusahaan dan kesehatan kerja sebagai
berikut:
“Tiap tenaga
kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan,kesehatan,kesusilaan,
pemelihar moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan mertabat manusia dan
moral agama”.(Pasal 9)
3.
UU Kerja (1948)-(1951)
Diundangkan
tahun 1947 berlaku 1951, mengatur tentang jam kerja,cuti kerja bagi
anak,wanita,persyaratan tempat kerja.
4.
UU Kecelakaan (1947-1951)
Diundangkan
tahun 1947 berlaku 1951, mengatur tentang penggantian kerugian kepada buruh
yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
5.
UU Keselamatan Kerja
Diundangkan
tahun 1970, memuat tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan
masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi. Undang-undang no.1 tahun
1970 tentang keselamatan kerja menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak
mendapat perlindungan jaminan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan di
tempat kerja.
6.
Undang-undang No.23 Tahun 1992 tentang
kesehatan pada pasal 23:
Ø Kesehatan
kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja.
Ø Kesehatan
kerja meliputi,pelayanan kesehatan kerja,pencegahan penyakit akibat kerja,dan
syarat kesehatan kerja.
Ø Setiap tempat
kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
Ø Ketentuan
mengenai kesehatan kerja sebagai mana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat3
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
7.
Peraturan menteri Tenaga Kerja Ri No.
5/MEN/1996 tentang sistem manajemen K3 yang merupakan pedoman untuk
melaksanakan K3 di perusahaan.
8.
UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan
Pasal 86
1.
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas:
·
Keselamatan dan Kesehatan kerja
·
Moral dan kesusilaan
·
Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
mertabat manusia
2.
Upaya melindungi keselamatan pekerja/buruh
guna mewujudkan produktivita kerja yang optimal diselenggarakan upaya
keselamatan dan kesehatan kerja.
3.
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat
1 dan ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
1.
Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai terintegrasi dengan
sistem manajemen perusahaan.
2.
ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan erja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan
Peraturan pemerintah.
9.
Keputusan menteri Tenaga Kerja nomor 158
tahun 1972 tanggal 25 September 1972 tentang keselamatan kerja dalam rangka
pencegahan kebakaran.
10. Konvensi ILO
No. 120 mengenai higene dalam perniagaan dan kantor-kantor.
C.
PROSEDUR K3
1)
Prosedur kerja
Prosedur
kerja adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain sehingga
menunjukkan adanya suatu urutan tahap demi tahap serta jalan yang harus
ditempuh dalam rangka melaksanakan suatu
bidang pekerjaan.
Pedoman yang
harus kita punya ditempat kerja:
a)
Jalan laluan yang menghubungkan antara tempat
satu dengan lainnya terlihat jelas. Begitupula rintangan yang menuju ke tempat
bahaya harus terlihat jelas.
b)
Perlindungan untuk bagian-bagian dari
peralatan, misalnya mesin-mesin yang bergerak atau berputar.
c)
Jangan duduk, meletakkan tangan atau
menginjak kaki pada tempat yang membahayakan. Selain itu jangan membiarkan
benda kerja, alat-alat potong berserakan di tempat kerja.
d)
Meletakkan alat bantu yang mudah dijangkau misalnya
alat pemadam kebakaran, kotak P3K,bel bahaya, dll yang sangat dibutuhkan dalam
keadaan gawat, sehingga semua orang dapat dengan mudah menemukannya.
e)
Di tempat kerja, perawatan dijaga harus tetap
bersih dan tidak berlumuran minyak. Terutama sekali jalan penghubung tempat
harus bebas dari kotoran atau minyak. Karena bila terjadi kecelakaan atau
keadaan gawat membutuhkan pertolongan yang segera, tidak merintangi atau
menyebabkan penolong jatuh terpeleset.
Di dalam
sebuah prosedur, biasanya terkandung :
a)
Tujuan dan ruang lingkup aktivitas
b)
Apa yang seharusnya dilakukan dan siapa yang
melaksanakan
c)
Kapan, dimana dan bagaimana aktivitas tersebut
dilakukan.
d)
Material, perlengkapan dan dokumen yang
digunakan.
e)
Bagaimana seharusnya prosedur tersebut di
kontrol dan dicatat ( recorded ).
Urutan
pertanggungjawaban keselamatan kerja di perusahaan atau instansi :
a)
Pimpinan utama, tugasnya :
1)
Memberikan latihan pada suatu bagian atau
kesatuan tertentu yang dibentuk untuk menjadi bagian atau regu keamanan.
b)
Bagian keamanan , tugasnya :
1)
Memberi petunjuk dan mengarahkan ke jalan
yang aman.
2)
Menerangkan mengenai pengamanan, penyelidikan
, dan pemeliharaan.
3)
Memutar film, slide, atau gambar-gambar
kecelakaan.
4)
Mempelajari dan menyelidiki sebab-sebab
kecelakaan.
c)
Instruktur, tugasnya :
1)
Memberi instruksi dengan benar, tepat dan
aman untuk tiap-tiap bagian yang akan dikerjakan.
2)
Menyelidiki sebab terjadinya kecelakaan dan
kerusakan.
3)
Melapor segera , bilamana terjadi kecelakaan,
kerusakan pada peralatan, dan mencatat peristiwa-peristiwa tersebut.
d)
Pekerja atau karyawan, tugasnya :
1)
Mentaati peraturan dan instruksi.
2)
Memperhatikan instruksi untuk bekerja dengan
benar dan aman.
3)
Bertindak benar, tepat pada waktu terjadi
kecelakaan.
4)
Segera melapor kepada instruktur bila terjadi
kecelakaan.
5)
Menerangkan penyebab terjadinya
kecelakaan/kerusakan.
D.
PENYEBAB TIMBULNYA BAHAYA
Bahaya
dapat terjadi menimpa pekerja, dengan berbagai sebab :
a). Faktor lingkungan
1)
Sanitasi
2)
Ventilasi
3)
Suhu udara
4)
Dll
b). Faktor
manusia
1)
Sifat fisik dan mental
ü kurang
penglihatan/pendengaran.
ü otot-otot
lemah.
ü reaksi mental
lambat
ü lemah
jantung/organ lain
ü emosi dan
syaraf tidak berhasil
ü lemah badan.
2)
Pengetahuan dan keterampilan
ü kurang
memperhatikan metode kerja yang aman/baik
ü kebiasaan
yang salah.
ü kurang
pengalaman
3)
Sikap
ü minat/perhatian
ü kurang teliti
ü malas
ü sombong
ü tidak peduli
akan suatu akibat
ü hubungan yang
kurang baikkurang
a)
Faktor mesin/alat
1)
Penerangan yang kurang
2)
Mesin yang tidak dijaga
3)
Kerusakan teknis
E.
JENIS BAHAYA dan KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA
1.
PENGERTIAN
Kecelakaan
adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan.Jadi, kecelakaan kerja
adalah kecelakaan yang tejadi dan berhubungan dengan pekerjaan pada perusahaan.
Hubungan kerja ini dapat berarti bahwa kecelakaan terjadi dikarenakan oleh
pekerjaan atau pada waktu pegawai melaksanakan pekerjaan.
Terdapat tiga kelompok kecelakaan
yaitu :
1)
Kecelakaan akibat pekerjaan pada perusahaan
2)
Kecelakaan lalu lintas
3)
Kecelakaan di rumah
2.
KLASIFIKASI KECELAKAAN / BAHAYA AKIBAT KERJA
MENURUT ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL (ILO)
a)
Klasifikasi menurut jenis kecelakaan:
·
Terjatuh
·
Tertimpa
·
Tertumbuk/terkena benda-benda
·
Terjepit benda
·
Pengaruh suhu tinggi
b)
Klasifikasi menurut penyebabnya:
1)
Mesin
·
Pembangkit tenaga surya
·
Mesin penyalur
·
Mesin pengerjaan logam
·
Mesin pengolah kayu
2)
Alat angkut dan alat angkat
·
Mesin angkat dan peralatannya
·
Alat angkutan di atas rel
·
Alat angkutan udara
c)
Klasifikasi menurut sifat luka/kelainan
·
Patah tulang
·
Dislokasi/keseleo
·
Amputasi
·
Luka bakar
d)
Klasifikasi menurut tujuan penyelidikan
kecelakaan
·
Menentukan pihak yang bertanggungjawab atas
terjadinya kecelakaan
·
Mencegah terulangnya peristiwa serupa
A. Peran K3
1. Setiap Tenaga
Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktifitas nasional.
2. Setiap orang
yang berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya
3. Setiap sumber
produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
4. Untuk
mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat
hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.
K3 ini dibuat
tentu mempunya tujuan di buatnya K3 secara tersirat tertera dalam undang -
undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja tepatnya.
B.
DASAR HUKUM
1. UU no.13/2003, Pasal 86
1)
Setiap pekerja/buruh
mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. Keselamatan & kesehatan kerja
b. Moral & kesusilaan
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat & martabat manusia
d. untuk melindungi keselamatan kerja/buruh guna mewujudkan produktivitas
kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3.
2)
Perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) & ayat (2) dilaksanakn sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2.
UU
no.14/1969, Pasal
9
Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan
perlindungan atas:
1) Keselamatan
2)
Kesehatan
3)
Kesusilaan
4)
pemeliharaan
moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia & moral
agama
Pasal 10
Pemerintah membina
norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
1) Norma keselamatan
kerja
2)
Norma
kesehatan kerja
3)
Norma
kerja
4)
Pemberian
ganti kerugian, perawatan & rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
3.
UU
no.1/1970
1) Agar pekerja &
setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja selalu berada dalam keadaan
sehat & selamat.
2)
Agar
sumber-sumber produksi dapat dipakai & digunakan secara aman & efisien.
3)
Agar
proses produksi berjalan secara lancar tanpa hambatan.
4. UU
no.3/1992
1) Kecelakaan kerja
adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk
penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang
terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja & pulang
kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
2) Jaminan kecelakaan
kerja
Tenaga kerja yang
tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja meliputi
a. Biaya pengangkutan.
b. Biaya pemeriksaan
pengobatan dan/atau perawatan.
c. Biaya rehabilitasi.
d. Santunan berupa uang
meliputi :
1) Santunan sementara
tidak mampu bekerja.
2) Santunan cacat
sebagian untuk selamanya.
3) Santunan cacat total
untuk selamanya baik fisik maupun mental.
4) Santunan kematian
C. PROSEDUR K3
Agar setiap
tenaga kerja mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan,
maka setiap unsure yang ada di dalam organisasi/instansi/perusahaan perlu
mengetahui dan melaksanakan prosedur K3. Prosedur K3 ini merupakan tahap atau
proses suatu kegitan untuk menyelesaikan aktivitas atau metode (cara) langkah
demi langkah secara pasti dalam pekerjaan dengan memperhatikan keselamatan,
kesehatan, dan keamanan (K3).
Adapun
unsure-unsur yang terdapat dalam suatu organisasi/instansi/perusahaan/yayasan.
Yaitu :
1.
Tenaga kerja. Adalah orang yang mampu
melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna
menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.
Pengusaha adalah :
a.
Orang, persekutuan, atau badan hokum yang
menyalurkan suatu perusahaan milik sendiri.
b.
Orang, persekutuan atau badan hokum yang
secara berdiri sendiri menjelaskan perusahaan bukan miliknya
c.
Orang, persekutuan, atau badan hokum yang
berada di Indonesia dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia
d.
Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha
yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik
milik swasta maupun Negara.
3.
Tempat kerja adalah setiap ruangan atau
lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap di mana tenaga kerja
bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di
mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, baik darat, di dalam tanah, di
permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hokum Republik Indonesia.
Pihak pengusaha atau perusahaan
melakukan prosedur bekerja dengan aman dan tertib dengan cara :
1. Menetapkan standar K3
2. Menetapkan tata tertip
yang harus dipatuhi
3. Menetapkan
peraturan-peraturan
4. Mensosialisasikan
peraturan dan perundang-undangan k3 ini kepada seluruh tenaga kerja
5. Memonitor pelaksanaan
peraturan-peraturan
D.
TIMBULNYA KECELAKAAN KERJA
Beberapa factor penyebab timbulnya
kecelakaan kerja, antara lain :
1.
Factor nasip dari para tenaga kerja
2.
Factor lingkungan fisik tenaga kerja, seperti
mesin, gedung, ruang, peralatan
3.
Factor kelaalaian manusia
4.
Factor ketidakserasian kombinasi
factor-faktor produksi yang dikelola dalam perusahaan.
Cara mengantisipasi kecelakaan kerja
1.
Memerapkam prosedur bekerja sesuai dengan SOP
(Standard Operational Procedure)
a.
Seluruh unsur yang ada harus mengetahui
sarana, peraturan kesehatan dan prosedur kemanan organisasi
b.
Seluruh staf bekerja sesuai dengan tugas atau
kewajibannya
c.
Tenaga kerja yang tidak dapat melakasanakan
kewajiban harus melapor kepada pihak yang berwenang agar ada antisipasi jika
timbul masalah.
2.
Melaksanakan prosedur dengan memerhatikan K3,
yaitu seluruh unsure yang ada (pimpinan, karyawan0 mempunyai “tugas perawatan”
yang berkaitan dengan masalah K3.
a.
Pimpinan atau pengusaha harus menyiapkan dan
menyediakan :
1.
Kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan
bagi karyawan/tenaga kerja di tempat kerja.
2.
Akses yang aman di tempat kerja.
3.
Informasi, pelatihan, dan supervise
b.
Karyawan atau tenaga kerja harus :
1.
Bekerja sama dengan pimpinan dna tenaga kerja
yang lain secara baik
2.
Bekerja dan menggunakan peraltan dengan aman
3.
Memerhatikan keselamatan dan kesehatan orang
lain di tempat kerja
4.
Bekerja sesuai dengan peraturan atau prosedur
kerja.
3.
Menginformasikan laporan kepada pihak yang
terkait dengan segera
a.
Secara langsung, datang ke tempat yang
dimintai pertolongan
b.
Secara tidak langsung, dengan menggunakan
media komunikasi, seperti telepon, handphone, internet, pesan SOS, e-mail,
surat.
4.
Melaporkan kejadian yang mencurigakan secara
tertulis/lisan
Jika terjadi
hal-hal yang tidak seperti biasanya, ganjil, atau aneh, segera laporkan kepada
pihak yang berwenag (atasan atau kepolisian), baik secara tertulis maupun
secara lisan.
E. JENIS KECELAKAAN KERJA
Yang termasuk
kecelakaan kerja :
a.
Kecelakaan akibat langsung pekerjaan
b.
Kecelakaan pada saat / waktu bekerja
c.
Kecelakaan pada perjalanan ( dari rumah ke
tempat kerja dan sebaliknya, melalui jalan yang wajar )
d.
Penyakit akibat kerja
Konsep Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan
kerja (K3)
Pencegahan Kecelakaan Kerja
a. Lingkungan
· Lingkungan
harus memenuhi syarat lingkungan yang baik, meliputi ventilasi, penerangan
cahaya, sanitasi, suhu udara
· Pemeliharaan
rumah tangga yang baik meliputi penimbunan, pengaturan mesin, bejana-bejana dan
lain-lain
· Gedung harus
memiliki alat pemadam kebakaran, pintu keluar darurat, lubang ventilasi dan
lantai yang baik
· Perencanaan
lingkungan yang baik
b. Manusia
· Aturan-aturan
kerja harus lengkap, jelas dan dipaksakan, agar pekerja-pekerja melaksanakan
dengan betul-betul
· Memberikan
peringatan ataupun sanksi-sanksi tehadap pekerja yang tidak disiplin atau
melanggar peraturan
· Pemeriksaan
kesehatan sebelum dan pada waktu-waktu kerja
· Latihan kerja
dan pendidikan perlu diberikan
· Pemberian
insentif
· Pengawasan
yang kontinue
· Bantuan
psikolog
c. Mesin/alat
· perawatan/pemeiharaan
mesin/alat harus selalu diperhatikan
·
Alat-alat perlindungan cukup tersedia
Macam - Macam Kecelakaan Kerja
1.
Penggunaan
Bahan Kimia
Bahan Kimia ada yang beracun dan ada yang tidak beracun.
Bahan Kimia yang beracun dapat memengaruhi kesehatan seseorang karena dapat
masuk ke dalam tubuh melalui hidung ( Menghirup Gas Kimia ), Kulit ( Terserap
melalui kulit / mata ) , Mulut ( Secara tidak sengaja Menelan bahan Kimia yang
tercampur kedalam makanan dan minuman ).
a. Gejala Orang yang Terpapar Bahan Kimia
ß Kepala Pusing dan Mengantuk, biasanya disebabkan oleh
pelarut, cat, ozon, dan asap ( Termasuk Rokok )
ß Mata Merah, berair, gatal, biasanya disebabkan oleh Asap, gas,
uap beracun, dan cairan pembersih.
ß Perut Mual, Muntah dan sakit perut, biasanya disebabkan oleh
debu logam, pelarut, cat, menghirup timbal dalam waktu lama.
ß Kulit merah, kering, dan gatal. biasanya disebabkan oleh
pelarut, radiasi, nikel, detergen, cat, dan cairan pembersih.
b. Upaya Antisipasi Penanganan
ß Departemen Tenaga Kerja di Indonesia mewajibkan Perusahaan
Untuk memiliki lembar data tentang keselamatan penggunaan bahan kimia.
ß Para Tenaga Kerja diberi informasi atau penyuluhan mengenai
bahan kimia dan bahaya-nya.
ß Membaca peringatan yang ada di label bahan kimia.
ß Merawat dan Memelihara sarana kerja dari Efek bahan kimia.
c.
Upaya
Penanganan
Upaya Penanganan jika memperlihatkan
gejala keracunan bahan kimia, harus diketahui atau di cari dahulu
penyebab, bahan kimianya dari jenis apa. Berilah pertolongan pertama jika
tahu cara menanganinya jika tidak tahu maka sebaiknya pasien secepatnya dibawa
ke dokter atau rumah sakit terdekat.
2.
Kebisingan
Yang dimaksud kebisingan disini ialah tingkat suara yang ada
ditempat kerja terlalu keras, sehingga dapat menganggu dan merusak pendengaran.
Kebisingan yang keras dapat menyebabkan hal - hal yang buruk bagi pekerja,
misalnya pendengaran jadi terganggu untuk sementara atau bahkan menjadi tuli,
pusing, kantuk tekanan darah tinggi, dan depresi sehingga ketika ada alarm
tanda bahaya pekerja tidak mendengarnya.
a. Upaya Antisipasi Penanganan
ß Peralatan yang akan Menimbulkan kebisingan dirawat secara
teratur oleh tenaga kerja yang ahli di bidang ini.
ß Tenaga Kerja Menggunakan Pelindung berupa tutup telinga.
b.
Upaya
Penanganan
ß Peralatan yang telah rusak sehingga menyebabkan kebisingan
harus secepatnya di perbaiki. Jangan menunggu hingga peralatan sudah rusak
parah baru di perbaiki.
ß Pekerja beristirahat jika keadaannya parah maka segera bawa
ke rumah sakit.
3.
Bahaya
Listrik
Setiap Perusahaan tentunya menggunakan listrik baik untuk
penerangan maupun untuk mengoperasionalkan pekerjaan. Biasanya, penggunaan arus
listrik diperusahaan lebih besar dari pada dirumah arus listrik yang besar
perlu diwaspadai, karena berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan - kecelakaan
akibat sengatan listrik ini dapat menimbulkan luka bakar jatuh, bahkan kematiana.
a.
Upaya
Antisipasi Penanganan
ß Kabel atau bagian peralatan berarus listrik jika rusak maka
harus diganti
ß Peralatan listrik
diberi ground
ß Peralatan elektronik harus mendapat perlindungan khusus
ß Daya pada sikuit sesuai kapasitas.
ß Tidak boleh ada tempat penyimpanan bahan bakar yang mudah
terbakar dekat peralatan elektronik.
ß Memberikan pelatihan kepada pekerja mengenai bahaya listrik
dan cara praktik kerja yang aman.
b. Upaya Penanganan
Upaya yang harus dilakukan untuk
menangani seseorang yang terkena sengatan listrik penolong harus berhati - hati
agar tidak langsung memegang korban, karena bila kita pegang orang yang
tersengat listrik maka kita akan ikut tersengat. Langkah - Langkah yang baik
dalam menolong orang yang tersengat listrik yaitu mematikan stop kontak
terlebih dahulu lalu si pasien di lepaskan dari sengatan dengan cara dikait
dengan menggunakan peralatan yang tidak dapat dialiri listrik misalnya Kayu.
Kemudian secepatnya dibawa ke rumah sakit, jika mengalami luka yang serius.
4.
ERGONOMI
ERGONOMI mempunyai
dua pengertian, yaitu :
Ø Penyerasian antara pekerja, jenis pekerjaan, dan lingkungan
tata kerja.
Ø Ilmu tentang hubungan di antara manusia, mesin yang
dipakainya, dan lingkungan kerja.
ß Kecelakaan kerja dapat terjadi karena ada kesalahan ergonomi
sehingga timbul cedera dan luka pada tubuh.
a. Penyebab Ergonomi
ß Gerakan berulang - ulang yang sama.
ß Beban berat yang berlebihan selama kerja.
ß Menekuk dan memutar bagian tubuh dan bertahan lama pada
posisi tubuh.
ß Tubuh tertekan pada satu permukaan.
ß Menggunakan Peralatan yang bergetar.
ß Keadaan panas atau dingin yang ektrim.
ß Organisasi kerja yang buruk.
b.
Upaya
Penanganan
ß Gerakan berulang - ulang dapat ditanggulangi dengan cara
mengurangi jumlah pengulangan gerakan atau meningkatkan waktu jeda antarulangan
atau menyelingnya dengan pekerjaan lain.
ß Beban berat fisik yang berlebihan, dapat ditanggulangi
dengan car amengurangi gaya yang diperlukan untuk melakukan kerja, menambah
tenaga kerja dan menggunakan peralatan mekanik.
ß Postur Tubuh yang Kaku dan Beban statik ditanggulangi dengan
merancang ulang cara kerja dan peralatan yang dipakai sehingga postur tubuh
merasa nyaman.
ß Tubuh tertekan ditanggulangi dengan cara memperbaiki
peralatan yang ada.
ß Peralatan yang bergetar yang menyababkan getaran pada tangan
ditanggulangi dengan cara mengisolasi tangan dari getara.
ß Panas dan dingin yang ektrim ditanggulangi dengan cara
mengatur suhu ruangan.
ß Organisasi kerja yang buruk ditanggulangi dengan
cara beban kerja yang sesuai. istirahat yang cukup, pekerjaan yang bervariasi
dan otonomi individu ( kebebanan perorangan namun masih sesuai dengan aturan
perusahaan )
MACAM-MACAM
KASUS KECELAKAAN KERJA TERIDENTIFIKASI
1.
Kecelakaan akibat langsung pekerjaan
2.
Kecelakaan pada saat/waktu bekerja
3.
Kecelakaan pada perjalanan ( dari rumah ke
tempat kerja dan sebaliknya, melalui jalan yang wajar )
4.
Penyakit akibat kerja
Klasifikasi
Kecelakaan Kerja
1.
Klasifikasi menurut jenis kecelakaan
ü Terjatuh
ü Tertimpa benda
ü Tertumbuk
ü Terjepit
ü Gerakan melebihi kemampuan
ü Pengaruh suhu
ü Terkena arus listrik
ü Terkena bahan-bahan bahaya ( radiasi )
2.
Klasifikasi menurut penyebab kecelakaan
ü Mesin
ü Alat angkut
ü Peralatan lain seperti dapur pembakan atau pemanas,
instalasi listrik
ü Bahan-bahan zat kimia atau radiasi
ü Lingkungan kerja misal di ketinggian atau kedalaman tanah
3.
Klasifikasi menurut Sifat Luka / Kelainan
ü
Patah
tulang
ü
Dislokasi
( keseleo )
ü
Regang
otot (urat)
ü
Memar
dan luka dalam yang lain
ü
Amputasi
ü
Luka
di permukaan
ü
Geger
dan remuk
ü
Luka
bakar
ü
Keracunan-keracunan
mendadak
ü
Pengaruh
radiasi
ü
Lain-lain
4.
Klasifikasi menurut letak kelainan atau cacat di tubuh
ü
Kepala
ü
Leher
ü
Badan
ü
Anggota
atas
ü
Anggota
bawah
ü
Banyak
tempat
ü
Letak
lain yang tidak termasuk dalam klsifikasi tersebut.
Sebab-sebab kecelakaan kerja
a. Faktor Lingkungan
1.
Sanitasi
2.
Ventilasi
3.
Suhu Udara
4.
Dll
b. Faktor Manusia
1.
Sifat Fisik
dan mental
● Kurang
Penglihatan/Pendengaran
● Otot-otot
lemah
● Reaksi
mental lambat
● Lemah
jantung/organ lain
● Emosi dan
syaraf tidak berhasil
● Lemah badan
● Kondisi badan
yang lemah
2. Pengetahuan
dan Keterampilan
●
Kurang memperhatikan metode kerja yang aman /baik
● Kebiasaan yang salah
● Kurang pengalaman
3. Sikap
● Kurang
minat/perhatian
● Kurang
teliti
●
Malas
●
Sombong
●
Tidak peduli akan suatu akibat
●
Hubungan yang kurang baik
● sembrono dan
tidak hati-hati
● Tidak mematuhi
peraturan
● Tidak memakai
alat pelindu
●Tidak mengikuti standar prosedur
kerja
c. Faktor mesin/alat
● Penerangan yang kurang
● Mesin yang tidak terjaga
● Kerusakan teknis
Pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
1. Pengendalian teknik: mengganti
prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi
pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara.
2. Pengendalian administrasi:
mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan keselamatan dan kesehatan, memakai
alat pelindung, memasang tanda – tanda peringatan, membuat daftar data
bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.
3. Pemantauan kesehatan : melakukan
pemeriksaan kesehatan.
Pencegahan
kecelakaan
1.
Pendekatan Energi
Sesuai
denga konsep energy, bahwa kecelakaan bermula dari sumber energy. Oleh karena
itu, pendekatan pencegahan kecelakaan dapat dilakukan pada 3 titik sumber
terjadinya kecelakaan yaitu pada sumbernya, sepanjang aliran energy dan pada
penerima.
2.
Pendekatan pada sumber bahaya
Salah
satu contoh pengendalian pada sumber bahaya misalnya memakai peredam suara pada
mesin, mengganti mesin dengan mesin yang lebih rendah tingkat kebisingannya
3.
Pendekatan di sepanjang aliran energy
Pendekatan
berikutnya adalah di sepanjang aliran energy. Misalnya untuk mengurangi
kebisingan dengan jalan memasang dinding kedap suara atau memindahkan area
kerja.
4.
Pendekatan pada penerima
Pendekatan
pada penerima misalnya, untuk mengurangi kebisingan dengan menggunakan alat
penutup telinga.
5.
Pendekatan Manusia
Data menyebutkan bahwa sebanyak 85% kecelakaan kerja pada
manusia disebabkan oleh unsafe action. Oleh karena itu pendekatan pencegahan
kecelakaan dari sisi manusia adalah dengan menghilangkan atau unsafe action
dengan jalan:
v Pembinaan dan pelatihan
v
Promosi
K3 dan kampanye K3
v
Pembinaan
perilaku aman
v
Pengawasan
dan inspeksi K3
v
Audit
K3
v
Komunikasi
K3
v
Pengembangan
prosedur kerja aman
6.
PendekatanTeknis
Pendekatan teknis menyangkut kondisi fisik, peralatan, lingkungan kerja maupun proses produksi. Pendekatan teknis untuk mencegah kecelakaan misalnya:
Pendekatan teknis menyangkut kondisi fisik, peralatan, lingkungan kerja maupun proses produksi. Pendekatan teknis untuk mencegah kecelakaan misalnya:
v
Pembuatan
rancang bangun yang sesuai dengan standard dan ketentuan yang berlaku.
v
Memasang
system pengamanan pada alat kerja atau instalasi untuk mencegah kecelakaan
dalam pengoperasian alat, misalnya tutup pengaman mesin, system inter lock,
system alarm, dan sebagainya
7.
PendekatanAdministratif
Pendekatan secara administratif dapat dilakukan dengan cara:
Pendekatan secara administratif dapat dilakukan dengan cara:
v
Penyediaan
alat keselamatan kerja
v
Mengatur
pola kerja
v
Membuat
Standar Operating Procedure pengoperasian mesin
v
Pengaturan
waktu dan jam kerja untuk menghindari kelelahan pekerja
8.
Pendekatan Manajemen
Upaya
pencegahan kecelakaan dari sisi manajemen antara lain:
Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan
Berdasarkan teori domino effect
penyebab kecelakaan kerja H.W. Heinrich, maka terdapat berbagai upaya untuk
mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :
- Upaya Pencegahan Kecelakaan
Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja :
z Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman
z Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman
2.
Upaya
Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
z Pelatihan dan Pendidikan
z Konseling dan Konsultasi
z Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi
- Upaya Pencegahan Kecelakaan
Kerja melalui Sistem
Manajemen
:
z Prosedur dan Aturan
z Penyediaan Sarana dan Prasarana
z Penghargaan dan Sanksi
ISU ISU K3
Infeksi yang
berhubungan dengan pekerjaan
Infeksi adalah masuknya dan berkembangbiak sisanya penyebab
penyakit di dalam tubuh / badan. Ada beberapa macam infeksi yaitu :
a. Emphysema
Keadaan
pelebaran gelembung-gelembung paru-paru hingga terenggang.
Ø Penyebab : batuk yang menahun pada bronkitis chromica,
asma, yang isanya menimpa orang yang pekerjaannya menghirup sesuatu seperti
terompet.
Ø Gejala :
paru-paru dan dada membesar, gaya lentingnya berkurang akibat kurang lapanggerakan nafas kurang lapang.
Penderita menjadi sesak.
b. Encephalipis
Radang otak
Ø Penyebab : virus, bakteri, dan lain lain.
Ø Gejala : panas, kesadaran menurun, kejang-kejang.
c. Gangrene Gas
Ø Penyebab : terinfeksinya luka dalam yang tertutup
oleh bakteri-bakteri yang menimbulkan gas dan peradangan.
Ø Cara mengatasi : Dengan operasi disamping pengobatan dengan antibiotik
d. Glaucoma
Ruangan mata
bagian depan, di depan dan di belakang selaput pelangi berisi cairan yang terus
menerus di bentuk dan diserap oleh pembuluh-pembuluh darah, yang menimbulkan
rasa nyeri.
e. Leukositesi
Keadaan mengginya
jumlah sel darah putih didalam darah yang banyak terjadi pada penyakit infeksi
yang disebabkan bakteri
f. Leikopeni
Keadaan
kekurangan sel darah putih, terjadi pada beberapa penyakit infeksi seperti
campak
Ø Penyebab : keadaan kurang darah yang hebat, keracunan kimia / obat.
g. Peterigium
Suatu
bola mata yang menggumpal di bagian mata yang putih yang biasanya di sisi dekat
hidung yang terjadi karena rangsangan cronis, angin,debu.
Ø Cara mengatasi : Bila masih tipis diobati dengan slep mata
yang mengandung cortison, bila sudah tebal perlu dikeluarkan dengan operasi.
h. Scaratina
Ø Penyebab : bakteri Stretococcus hemolyticus melalui hidung dan mulut
yang menimbulkan peradangan pada hulu kerongkongan dan tonsil (amandel),
Ø Gejala : Panas, muntah,
sakit pada pungggung, dan anggota badan lainnya, sakit tenggorokan dan nyeri
kepala, dan dapat menimbulkan penyakit seperti radang telinga tengah, radang
sendi, brochitis, radang paru-paru.
Ø Penyakit ini
menular melalui kontak / percikan riak (ludah)
Ø Cara Mangatasi : dengan antibiotika / vaksin anti scaratina.
i. Timbel
Ø Penyebab
: Keracunan akibat termakannya logam yang banyak
digunakan di perindustrian seperti timah hutan, plum-plum, Pb.
Ø Gejala : Mules,
muntah, sembelit, sakit di kepala, mungkin juga disertai dengan kejang-kejang
yang dapat membawa maut. Jika termakannya sedikit- sedikit tapi dalam waktu
yang lama mmenimbulkan gejala tidak nafsu makan, sembelit, badan kurang sehat,
lemas dan lengan bisa menjadi lumpuh.
Ø Cara Mengatasi : Biasakan menjaga kebersihan dan memakai APD
di saat kerja dan mandi sebelum pulang. Pengobatan dengan suntikan kapur dan
obat untuk mengurangi mulas. Untuk mengeluarkan timbel dengan minum amonium
klorida 3-4 jam.
j. Weil
Ø Penyebab : Leptospira yang dapat hidup dan berkembangbiak dalam air.
Ø Gejala : Demam,
nyeri kepala, muka memerah, agak membengkak, mata merah, otot nyeri bila
ditekan.
Ø Cara Mengatasi : dengan
penisilin.
k. Ruam
=) Bercak
kulit yang menimbulkan gatal warna merah dan memucat bila ditekan, yang
biasanya terdapat pada macam-macam penyakit infeksi, keracunan dan penyakit
kulit. Penyakit infeksi dengan ruam, misalnya kampak.
LANGKAH – LANGKAH MENGHINDARI KECELAKAAN KERJA
1.
Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja (calon
pekerja) untuk mengetahui apakah calon pekerja tersebut serasi dengan pekerjaan
barunya, baik secara fisik maupun mental.
2.
Pemeriksaan kesehatan berkala/ulangan, yaitu
untuk mengevaluasi apakah faktor-faktor penyebab itu telah menimbulkan gangguan
pada pekerja
3.
Pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan
kerja diberikan kepada para buruh secara continue agar mereka tetap waspada
dalam menjalankan pekerjaannya.
4.
Pemberian informasi tentang
peraturan-peraturan yang berlaku di tempat kerja sebelum mereka memulai
tugasnya, tujuannya agar mereka mentaatinya.
5.
Penggunaan pakaian pelindung
6.
Isolasi terhadap operasi atau proses yang
membahayakan, misalnya proses pencampuran bahan kimia berbahaya, dan
pengoperasian mesin yang sangat bising.
7.
Pengaturan ventilasi setempat/lokal, agar
bahan-bahan/gas sisa dapat dihisap dan dialirkan keluar.
8.
Substitusi bahan yang lebih berbahaya dengan
bahan yang kurang berbahaya atau tidak berbahaya sama sekali.
Pengadaan ventilasi umum untuk mengalirkan udara ke dalam
ruang kerja sesuai dengan kebutuhan.
A.
Pengertian,peran ,dan tujuan K3 dalam
produktivitas kerja
1.
Pengertian Kesehatan,Keselamatan dan keamanan
kerja (K3)
Secara
Filosofi:Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan
baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada umumnya, hasil karya dan
budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
Secara
keilmuan: Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Secara Praktis:
Pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan
kerja agar pekerja tidak mengalami cidera.
a.
Keamanan security) Yaitu suatu keadaan yang
menggambarkan keadaan tenteram, tidak merasa takut,gelisah,atau resah.
b.
Keselamatan (safety) Yaitu ” keadaan
selamat”, bebas dari cedera atau bahaya atau perasaan takut akan celaka, cedera,
dan resiko bahaya.
c.
Kesehatan (Health) Yaitu merupakan suatu
keadaan mental yang sehat, secara fisik dan sosial, dan tidak sekedar bebas
penyakit.
d.
Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan kerja
(K3) Yaitu suatu keadaan yang aman, selamat, dan sehat baik fisik maupun mental
yang berhubungan dengan dunia kerja yang meliputi unsur lingkungan, peralatan, manusia
maupun prosedur kerjanya.
2.
Peran K3
a.
Setiap tenaga kerja berhak mendapat
perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
b.
Setiap orang yang berbeda di tempat kerja
perlu terjamin keselamatannya.
c.
Setiap sumber produksi perlu dipakai dan
dipergunakan secara aman dan efisien
d.
Untuk mengurangi biaya perusahan jika terjadi
kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada
tindakan antisipasi dari perusahaan.
3.
Tujuan K3
Tujuan K3
secara umum adalah: Menjamin keadaan, keutuhan, dan kesempurnaan, baik jasmani
maupun rohani manusia serta karya dan budayanya yang tertuju pada kesejahteraan
masyarakat pada umumnya dan pada khususnya.
Secara rinci tujuan K3 adalah:
a.
Melindungi tenaga kerja atas hak keamanan, keselamatan,
dan kesehatannya dalam melaksanakan pekerjaan.
b.
Menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan
setiap orang yang berada di tempat kerja.
c.
Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan
secara aman dan efisien.
B.
HUKUM KESEHATAN DAN KESELAMATAN DI INDONESIA
1.
UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yaitu:”Setiap wrga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
2.
UU No. 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan-Ketentuan pokok mengenai tenaga Kerja,yang memuat ketentuan-ketentuan
pokok tenaga kerja,mengatur higene perusahaan dan kesehatan kerja sebagai
berikut:
“Tiap tenaga
kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan,kesehatan,kesusilaan,
pemelihar moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan mertabat manusia dan
moral agama”.(Pasal 9)
3.
UU Kerja (1948)-(1951)
Diundangkan
tahun 1947 berlaku 1951, mengatur tentang jam kerja,cuti kerja bagi
anak,wanita,persyaratan tempat kerja.
4.
UU Kecelakaan (1947-1951)
Diundangkan
tahun 1947 berlaku 1951, mengatur tentang penggantian kerugian kepada buruh
yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
5.
UU Keselamatan Kerja
Diundangkan
tahun 1970, memuat tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan
masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi. Undang-undang no.1 tahun
1970 tentang keselamatan kerja menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak
mendapat perlindungan jaminan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan di
tempat kerja.
6.
Undang-undang No.23 Tahun 1992 tentang
kesehatan pada pasal 23:
Ø Kesehatan
kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja.
Ø Kesehatan
kerja meliputi,pelayanan kesehatan kerja,pencegahan penyakit akibat kerja,dan
syarat kesehatan kerja.
Ø Setiap tempat
kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
Ø Ketentuan
mengenai kesehatan kerja sebagai mana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat3
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
7.
Peraturan menteri Tenaga Kerja Ri No.
5/MEN/1996 tentang sistem manajemen K3 yang merupakan pedoman untuk
melaksanakan K3 di perusahaan.
8.
UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan
Pasal 86
1.
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas:
·
Keselamatan dan Kesehatan kerja
·
Moral dan kesusilaan
·
Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
mertabat manusia
2.
Upaya melindungi keselamatan pekerja/buruh
guna mewujudkan produktivita kerja yang optimal diselenggarakan upaya
keselamatan dan kesehatan kerja.
3.
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat
1 dan ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
1.
Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai terintegrasi dengan
sistem manajemen perusahaan.
2.
ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan erja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan
Peraturan pemerintah.
9.
Keputusan menteri Tenaga Kerja nomor 158
tahun 1972 tanggal 25 September 1972 tentang keselamatan kerja dalam rangka
pencegahan kebakaran.
10. Konvensi ILO
No. 120 mengenai higene dalam perniagaan dan kantor-kantor.
C.
PROSEDUR K3
1)
Prosedur kerja
Prosedur
kerja adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain sehingga
menunjukkan adanya suatu urutan tahap demi tahap serta jalan yang harus
ditempuh dalam rangka melaksanakan suatu
bidang pekerjaan.
Pedoman yang
harus kita punya ditempat kerja:
a)
Jalan laluan yang menghubungkan antara tempat
satu dengan lainnya terlihat jelas. Begitupula rintangan yang menuju ke tempat
bahaya harus terlihat jelas.
b)
Perlindungan untuk bagian-bagian dari
peralatan, misalnya mesin-mesin yang bergerak atau berputar.
c)
Jangan duduk, meletakkan tangan atau
menginjak kaki pada tempat yang membahayakan. Selain itu jangan membiarkan
benda kerja, alat-alat potong berserakan di tempat kerja.
d)
Meletakkan alat bantu yang mudah dijangkau misalnya
alat pemadam kebakaran, kotak P3K,bel bahaya, dll yang sangat dibutuhkan dalam
keadaan gawat, sehingga semua orang dapat dengan mudah menemukannya.
e)
Di tempat kerja, perawatan dijaga harus tetap
bersih dan tidak berlumuran minyak. Terutama sekali jalan penghubung tempat
harus bebas dari kotoran atau minyak. Karena bila terjadi kecelakaan atau
keadaan gawat membutuhkan pertolongan yang segera, tidak merintangi atau
menyebabkan penolong jatuh terpeleset.
Di dalam
sebuah prosedur, biasanya terkandung :
a)
Tujuan dan ruang lingkup aktivitas
b)
Apa yang seharusnya dilakukan dan siapa yang
melaksanakan
c)
Kapan, dimana dan bagaimana aktivitas tersebut
dilakukan.
d)
Material, perlengkapan dan dokumen yang
digunakan.
e)
Bagaimana seharusnya prosedur tersebut di
kontrol dan dicatat ( recorded ).
Urutan
pertanggungjawaban keselamatan kerja di perusahaan atau instansi :
a)
Pimpinan utama, tugasnya :
1)
Memberikan latihan pada suatu bagian atau
kesatuan tertentu yang dibentuk untuk menjadi bagian atau regu keamanan.
b)
Bagian keamanan , tugasnya :
1)
Memberi petunjuk dan mengarahkan ke jalan
yang aman.
2)
Menerangkan mengenai pengamanan, penyelidikan
, dan pemeliharaan.
3)
Memutar film, slide, atau gambar-gambar
kecelakaan.
4)
Mempelajari dan menyelidiki sebab-sebab
kecelakaan.
c)
Instruktur, tugasnya :
1)
Memberi instruksi dengan benar, tepat dan
aman untuk tiap-tiap bagian yang akan dikerjakan.
2)
Menyelidiki sebab terjadinya kecelakaan dan
kerusakan.
3)
Melapor segera , bilamana terjadi kecelakaan,
kerusakan pada peralatan, dan mencatat peristiwa-peristiwa tersebut.
d)
Pekerja atau karyawan, tugasnya :
1)
Mentaati peraturan dan instruksi.
2)
Memperhatikan instruksi untuk bekerja dengan
benar dan aman.
3)
Bertindak benar, tepat pada waktu terjadi
kecelakaan.
4)
Segera melapor kepada instruktur bila terjadi
kecelakaan.
5)
Menerangkan penyebab terjadinya
kecelakaan/kerusakan.
D.
PENYEBAB TIMBULNYA BAHAYA
Bahaya
dapat terjadi menimpa pekerja, dengan berbagai sebab :
a). Faktor lingkungan
1)
Sanitasi
2)
Ventilasi
3)
Suhu udara
4)
Dll
b). Faktor
manusia
1)
Sifat fisik dan mental
ü kurang
penglihatan/pendengaran.
ü otot-otot
lemah.
ü reaksi mental
lambat
ü lemah
jantung/organ lain
ü emosi dan
syaraf tidak berhasil
ü lemah badan.
2)
Pengetahuan dan keterampilan
ü kurang
memperhatikan metode kerja yang aman/baik
ü kebiasaan
yang salah.
ü kurang
pengalaman
3)
Sikap
ü minat/perhatian
ü kurang teliti
ü malas
ü sombong
ü tidak peduli
akan suatu akibat
ü hubungan yang
kurang baikkurang
a)
Faktor mesin/alat
1)
Penerangan yang kurang
2)
Mesin yang tidak dijaga
3)
Kerusakan teknis
E.
JENIS BAHAYA dan KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA
1.
PENGERTIAN
Kecelakaan
adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan.Jadi, kecelakaan kerja
adalah kecelakaan yang tejadi dan berhubungan dengan pekerjaan pada perusahaan.
Hubungan kerja ini dapat berarti bahwa kecelakaan terjadi dikarenakan oleh
pekerjaan atau pada waktu pegawai melaksanakan pekerjaan.
Terdapat tiga kelompok kecelakaan
yaitu :
1)
Kecelakaan akibat pekerjaan pada perusahaan
2)
Kecelakaan lalu lintas
3)
Kecelakaan di rumah
2.
KLASIFIKASI KECELAKAAN / BAHAYA AKIBAT KERJA
MENURUT ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL (ILO)
a)
Klasifikasi menurut jenis kecelakaan:
·
Terjatuh
·
Tertimpa
·
Tertumbuk/terkena benda-benda
·
Terjepit benda
·
Pengaruh suhu tinggi
b)
Klasifikasi menurut penyebabnya:
1)
Mesin
·
Pembangkit tenaga surya
·
Mesin penyalur
·
Mesin pengerjaan logam
·
Mesin pengolah kayu
2)
Alat angkut dan alat angkat
·
Mesin angkat dan peralatannya
·
Alat angkutan di atas rel
·
Alat angkutan udara
c)
Klasifikasi menurut sifat luka/kelainan
·
Patah tulang
·
Dislokasi/keseleo
·
Amputasi
·
Luka bakar
d)
Klasifikasi menurut tujuan penyelidikan
kecelakaan
·
Menentukan pihak yang bertanggungjawab atas
terjadinya kecelakaan
·
Mencegah terulangnya peristiwa serupa
A. Peran K3
1. Setiap Tenaga
Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktifitas nasional.
2. Setiap orang
yang berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya
3. Setiap sumber
produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
4. Untuk
mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat
hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.
K3 ini dibuat
tentu mempunya tujuan di buatnya K3 secara tersirat tertera dalam undang -
undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja tepatnya.
B.
DASAR HUKUM
1. UU no.13/2003, Pasal 86
1)
Setiap pekerja/buruh
mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. Keselamatan & kesehatan kerja
b. Moral & kesusilaan
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat & martabat manusia
d. untuk melindungi keselamatan kerja/buruh guna mewujudkan produktivitas
kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3.
2)
Perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) & ayat (2) dilaksanakn sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2.
UU
no.14/1969, Pasal
9
Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan
perlindungan atas:
1) Keselamatan
2)
Kesehatan
3)
Kesusilaan
4)
pemeliharaan
moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia & moral
agama
Pasal 10
Pemerintah membina
norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
1) Norma keselamatan
kerja
2)
Norma
kesehatan kerja
3)
Norma
kerja
4)
Pemberian
ganti kerugian, perawatan & rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
3.
UU
no.1/1970
1) Agar pekerja &
setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja selalu berada dalam keadaan
sehat & selamat.
2)
Agar
sumber-sumber produksi dapat dipakai & digunakan secara aman & efisien.
3)
Agar
proses produksi berjalan secara lancar tanpa hambatan.
4. UU
no.3/1992
1) Kecelakaan kerja
adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk
penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang
terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja & pulang
kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
2) Jaminan kecelakaan
kerja
Tenaga kerja yang
tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja meliputi
a. Biaya pengangkutan.
b. Biaya pemeriksaan
pengobatan dan/atau perawatan.
c. Biaya rehabilitasi.
d. Santunan berupa uang
meliputi :
1) Santunan sementara
tidak mampu bekerja.
2) Santunan cacat
sebagian untuk selamanya.
3) Santunan cacat total
untuk selamanya baik fisik maupun mental.
4) Santunan kematian
C. PROSEDUR K3
Agar setiap
tenaga kerja mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan,
maka setiap unsure yang ada di dalam organisasi/instansi/perusahaan perlu
mengetahui dan melaksanakan prosedur K3. Prosedur K3 ini merupakan tahap atau
proses suatu kegitan untuk menyelesaikan aktivitas atau metode (cara) langkah
demi langkah secara pasti dalam pekerjaan dengan memperhatikan keselamatan,
kesehatan, dan keamanan (K3).
Adapun
unsure-unsur yang terdapat dalam suatu organisasi/instansi/perusahaan/yayasan.
Yaitu :
1.
Tenaga kerja. Adalah orang yang mampu
melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna
menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.
Pengusaha adalah :
a.
Orang, persekutuan, atau badan hokum yang
menyalurkan suatu perusahaan milik sendiri.
b.
Orang, persekutuan atau badan hokum yang
secara berdiri sendiri menjelaskan perusahaan bukan miliknya
c.
Orang, persekutuan, atau badan hokum yang
berada di Indonesia dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia
d.
Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha
yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik
milik swasta maupun Negara.
3.
Tempat kerja adalah setiap ruangan atau
lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap di mana tenaga kerja
bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di
mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, baik darat, di dalam tanah, di
permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hokum Republik Indonesia.
Pihak pengusaha atau perusahaan
melakukan prosedur bekerja dengan aman dan tertib dengan cara :
1. Menetapkan standar K3
2. Menetapkan tata tertip
yang harus dipatuhi
3. Menetapkan
peraturan-peraturan
4. Mensosialisasikan
peraturan dan perundang-undangan k3 ini kepada seluruh tenaga kerja
5. Memonitor pelaksanaan
peraturan-peraturan
D.
TIMBULNYA KECELAKAAN KERJA
Beberapa factor penyebab timbulnya
kecelakaan kerja, antara lain :
1.
Factor nasip dari para tenaga kerja
2.
Factor lingkungan fisik tenaga kerja, seperti
mesin, gedung, ruang, peralatan
3.
Factor kelaalaian manusia
4.
Factor ketidakserasian kombinasi
factor-faktor produksi yang dikelola dalam perusahaan.
Cara mengantisipasi kecelakaan kerja
1.
Memerapkam prosedur bekerja sesuai dengan SOP
(Standard Operational Procedure)
a.
Seluruh unsur yang ada harus mengetahui
sarana, peraturan kesehatan dan prosedur kemanan organisasi
b.
Seluruh staf bekerja sesuai dengan tugas atau
kewajibannya
c.
Tenaga kerja yang tidak dapat melakasanakan
kewajiban harus melapor kepada pihak yang berwenang agar ada antisipasi jika
timbul masalah.
2.
Melaksanakan prosedur dengan memerhatikan K3,
yaitu seluruh unsure yang ada (pimpinan, karyawan0 mempunyai “tugas perawatan”
yang berkaitan dengan masalah K3.
a.
Pimpinan atau pengusaha harus menyiapkan dan
menyediakan :
1.
Kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan
bagi karyawan/tenaga kerja di tempat kerja.
2.
Akses yang aman di tempat kerja.
3.
Informasi, pelatihan, dan supervise
b.
Karyawan atau tenaga kerja harus :
1.
Bekerja sama dengan pimpinan dna tenaga kerja
yang lain secara baik
2.
Bekerja dan menggunakan peraltan dengan aman
3.
Memerhatikan keselamatan dan kesehatan orang
lain di tempat kerja
4.
Bekerja sesuai dengan peraturan atau prosedur
kerja.
3.
Menginformasikan laporan kepada pihak yang
terkait dengan segera
a.
Secara langsung, datang ke tempat yang
dimintai pertolongan
b.
Secara tidak langsung, dengan menggunakan
media komunikasi, seperti telepon, handphone, internet, pesan SOS, e-mail,
surat.
4.
Melaporkan kejadian yang mencurigakan secara
tertulis/lisan
Jika terjadi
hal-hal yang tidak seperti biasanya, ganjil, atau aneh, segera laporkan kepada
pihak yang berwenag (atasan atau kepolisian), baik secara tertulis maupun
secara lisan.
E. JENIS KECELAKAAN KERJA
Yang termasuk
kecelakaan kerja :
a.
Kecelakaan akibat langsung pekerjaan
b.
Kecelakaan pada saat / waktu bekerja
c.
Kecelakaan pada perjalanan ( dari rumah ke
tempat kerja dan sebaliknya, melalui jalan yang wajar )
d.
Penyakit akibat kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar