Selasa, 21 Oktober 2014

Ini gue bagikan konsep kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja, semoga bermanfaat ya ... :)

Konsep Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan kerja (K3)

Pencegahan Kecelakaan Kerja
a.     Lingkungan
·       Lingkungan harus memenuhi syarat lingkungan yang baik, meliputi ventilasi, penerangan cahaya, sanitasi, suhu udara
·       Pemeliharaan rumah tangga yang baik meliputi penimbunan, pengaturan mesin, bejana-bejana dan lain-lain
·       Gedung harus memiliki alat pemadam kebakaran, pintu keluar darurat, lubang ventilasi dan lantai yang baik
·       Perencanaan lingkungan yang baik
b.    Manusia
·       Aturan-aturan kerja harus lengkap, jelas dan dipaksakan, agar pekerja-pekerja melaksanakan dengan betul-betul
·       Memberikan peringatan ataupun sanksi-sanksi tehadap pekerja yang tidak disiplin atau melanggar peraturan
·       Pemeriksaan kesehatan sebelum dan pada waktu-waktu kerja
·       Latihan kerja dan pendidikan perlu diberikan
·       Pemberian insentif
·       Pengawasan yang kontinue
·       Bantuan psikolog
c.     Mesin/alat
·       perawatan/pemeiharaan mesin/alat harus selalu diperhatikan
·       Alat-alat perlindungan cukup tersedia
Macam - Macam Kecelakaan Kerja
1.   Penggunaan Bahan Kimia
Bahan Kimia ada yang beracun dan ada yang tidak beracun. Bahan Kimia yang beracun dapat memengaruhi kesehatan seseorang karena dapat masuk ke dalam tubuh melalui hidung ( Menghirup Gas Kimia ), Kulit ( Terserap melalui kulit / mata ) , Mulut ( Secara tidak sengaja Menelan bahan Kimia yang tercampur kedalam makanan dan minuman ).
a.     Gejala Orang yang Terpapar Bahan Kimia
ß  Kepala Pusing dan Mengantuk, biasanya disebabkan oleh pelarut, cat, ozon, dan asap (    Termasuk Rokok )
ß  Mata Merah, berair, gatal, biasanya disebabkan oleh Asap, gas, uap beracun, dan cairan pembersih.
ß  Perut Mual, Muntah dan sakit perut, biasanya disebabkan oleh debu logam, pelarut, cat, menghirup timbal dalam waktu lama.
ß  Kulit merah, kering, dan gatal. biasanya disebabkan oleh pelarut, radiasi, nikel, detergen, cat, dan cairan pembersih.
b.    Upaya Antisipasi Penanganan
ß  Departemen Tenaga Kerja di Indonesia mewajibkan Perusahaan Untuk memiliki lembar data tentang keselamatan penggunaan bahan kimia.
ß  Para Tenaga Kerja diberi informasi atau penyuluhan mengenai bahan kimia dan bahaya-nya.
ß  Membaca peringatan yang ada di label bahan kimia.
ß  Merawat dan Memelihara sarana kerja dari Efek bahan kimia.
c.     Upaya Penanganan
Upaya Penanganan jika memperlihatkan gejala keracunan bahan kimia, harus diketahui atau di cari dahulu penyebab,  bahan kimianya dari jenis apa. Berilah pertolongan pertama jika tahu cara menanganinya jika tidak tahu maka sebaiknya pasien secepatnya dibawa ke dokter atau rumah sakit terdekat.
2.   Kebisingan
Yang dimaksud kebisingan disini ialah tingkat suara yang ada ditempat kerja terlalu keras, sehingga dapat menganggu dan merusak pendengaran. Kebisingan yang keras dapat menyebabkan hal - hal yang buruk bagi pekerja, misalnya pendengaran jadi terganggu untuk sementara atau bahkan menjadi tuli, pusing, kantuk tekanan darah tinggi, dan depresi sehingga ketika ada alarm tanda bahaya pekerja tidak mendengarnya.
a.     Upaya Antisipasi Penanganan 
ß  Peralatan yang akan Menimbulkan kebisingan dirawat secara teratur oleh tenaga kerja yang ahli di bidang ini.
ß  Tenaga Kerja Menggunakan Pelindung berupa tutup telinga.
b.    Upaya Penanganan 
ß  Peralatan yang telah rusak sehingga menyebabkan kebisingan harus secepatnya di perbaiki. Jangan menunggu hingga peralatan sudah rusak parah baru di perbaiki.
ß  Pekerja beristirahat jika keadaannya parah maka segera bawa ke rumah sakit.
3.   Bahaya Listrik 
Setiap Perusahaan tentunya menggunakan listrik baik untuk penerangan maupun untuk mengoperasionalkan pekerjaan. Biasanya, penggunaan arus listrik diperusahaan lebih besar dari pada dirumah arus listrik yang besar perlu diwaspadai, karena berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan - kecelakaan akibat sengatan listrik ini dapat menimbulkan luka bakar jatuh, bahkan kematiana.
a.     Upaya Antisipasi Penanganan 
ß  Kabel atau bagian peralatan berarus listrik jika rusak maka harus diganti
ß   Peralatan listrik diberi ground
ß  Peralatan elektronik harus mendapat perlindungan khusus
ß  Daya pada sikuit sesuai kapasitas.
ß  Tidak boleh ada tempat penyimpanan bahan bakar yang mudah terbakar dekat peralatan elektronik.
ß  Memberikan pelatihan kepada pekerja mengenai bahaya listrik dan cara praktik kerja yang aman.
b.    Upaya Penanganan
Upaya yang harus dilakukan untuk menangani seseorang yang terkena sengatan listrik penolong harus berhati - hati agar tidak langsung memegang korban, karena bila kita pegang orang yang tersengat listrik maka kita akan ikut tersengat. Langkah - Langkah yang baik dalam menolong orang yang tersengat listrik yaitu mematikan stop kontak terlebih dahulu lalu si pasien di lepaskan dari sengatan dengan cara dikait dengan menggunakan peralatan yang tidak dapat dialiri listrik misalnya Kayu. Kemudian secepatnya dibawa ke rumah sakit, jika mengalami luka yang serius.
4.   ERGONOMI
ERGONOMI mempunyai dua pengertian, yaitu :
Ø Penyerasian antara pekerja, jenis pekerjaan, dan lingkungan tata kerja.
Ø Ilmu tentang hubungan di antara manusia, mesin yang dipakainya, dan lingkungan kerja.
ß  Kecelakaan kerja dapat terjadi karena ada kesalahan ergonomi sehingga timbul cedera dan luka pada tubuh.
a.     Penyebab Ergonomi
ß  Gerakan berulang - ulang yang sama.
ß  Beban berat yang berlebihan selama kerja.
ß  Menekuk dan memutar bagian tubuh dan bertahan lama pada posisi tubuh.
ß  Tubuh tertekan pada satu permukaan.
ß  Menggunakan Peralatan yang bergetar.
ß  Keadaan panas atau dingin yang ektrim.
ß  Organisasi kerja yang buruk.
b.    Upaya Penanganan
ß  Gerakan berulang - ulang dapat ditanggulangi dengan cara mengurangi jumlah pengulangan gerakan atau meningkatkan waktu jeda antarulangan atau menyelingnya dengan pekerjaan lain.
ß  Beban berat fisik yang berlebihan, dapat ditanggulangi dengan car amengurangi gaya yang diperlukan untuk melakukan kerja, menambah tenaga kerja dan menggunakan peralatan mekanik.
ß  Postur Tubuh yang Kaku dan Beban statik ditanggulangi dengan merancang ulang cara kerja dan peralatan yang dipakai sehingga postur tubuh merasa nyaman.
ß  Tubuh tertekan ditanggulangi dengan cara memperbaiki peralatan yang ada.
ß  Peralatan yang bergetar yang menyababkan getaran pada tangan ditanggulangi dengan cara mengisolasi tangan dari getara.
ß  Panas dan dingin yang ektrim ditanggulangi dengan cara mengatur suhu ruangan.
ß  Organisasi kerja yang buruk ditanggulangi  dengan  cara beban kerja yang sesuai. istirahat yang cukup, pekerjaan yang bervariasi dan otonomi individu ( kebebanan perorangan namun masih sesuai dengan aturan perusahaan )

MACAM-MACAM KASUS KECELAKAAN KERJA TERIDENTIFIKASI
1.     Kecelakaan akibat langsung pekerjaan
2.     Kecelakaan pada saat/waktu bekerja
3.     Kecelakaan pada perjalanan ( dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, melalui jalan yang wajar )
4.     Penyakit akibat kerja
Klasifikasi Kecelakaan Kerja
1.     Klasifikasi menurut jenis kecelakaan
ü  Terjatuh
ü  Tertimpa benda
ü  Tertumbuk
ü  Terjepit
ü  Gerakan melebihi kemampuan
ü  Pengaruh suhu
ü  Terkena arus listrik
ü  Terkena bahan-bahan bahaya ( radiasi )
2.     Klasifikasi menurut penyebab kecelakaan
ü  Mesin
ü  Alat angkut
ü  Peralatan lain seperti dapur pembakan atau pemanas, instalasi listrik
ü  Bahan-bahan zat kimia atau radiasi
ü  Lingkungan kerja misal di ketinggian atau kedalaman tanah
3.     Klasifikasi menurut Sifat Luka / Kelainan
ü  Patah tulang
ü  Dislokasi ( keseleo )
ü  Regang otot (urat)
ü  Memar dan luka dalam yang lain
ü  Amputasi
ü  Luka di permukaan
ü  Geger dan remuk
ü  Luka bakar
ü  Keracunan-keracunan mendadak
ü  Pengaruh radiasi
ü  Lain-lain
4.     Klasifikasi menurut letak kelainan atau cacat di tubuh
ü  Kepala
ü  Leher
ü  Badan
ü  Anggota atas
ü  Anggota bawah
ü  Banyak tempat
ü  Letak lain yang tidak termasuk dalam klsifikasi tersebut.
Sebab-sebab kecelakaan kerja
a.     Faktor Lingkungan
1.     Sanitasi
2.     Ventilasi
3.     Suhu Udara
4.     Dll
b.    Faktor Manusia
1.     Sifat Fisik dan mental
● Kurang Penglihatan/Pendengaran
● Otot-otot lemah
● Reaksi mental lambat
● Lemah jantung/organ lain
● Emosi dan syaraf tidak berhasil
● Lemah badan
                  Kondisi badan yang lemah
            2. Pengetahuan dan Keterampilan
                   ●  Kurang memperhatikan metode kerja yang aman /baik
                   ● Kebiasaan yang salah
                   ● Kurang pengalaman
            3. Sikap
● Kurang minat/perhatian
● Kurang teliti
● Malas
● Sombong
● Tidak peduli akan suatu akibat
● Hubungan yang kurang baik
sembrono dan tidak hati-hati
Tidak mematuhi peraturan
Tidak memakai alat pelindu
Tidak mengikuti standar prosedur kerja
c.     Faktor mesin/alat
                   ● Penerangan yang kurang
                   ● Mesin yang tidak terjaga
                   ● Kerusakan teknis

Pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
1.     Pengendalian teknik: mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara.
2.     Pengendalian administrasi: mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan keselamatan dan kesehatan, memakai alat pelindung, memasang tanda – tanda peringatan, membuat daftar data bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.
3.     Pemantauan kesehatan : melakukan pemeriksaan kesehatan.

Pencegahan kecelakaan
1.     Pendekatan Energi
Sesuai denga konsep energy, bahwa kecelakaan bermula dari sumber energy. Oleh karena itu, pendekatan pencegahan kecelakaan dapat dilakukan pada 3 titik sumber terjadinya kecelakaan yaitu pada sumbernya, sepanjang aliran energy dan pada penerima. 
2.     Pendekatan pada sumber bahaya
Salah satu contoh pengendalian pada sumber bahaya misalnya memakai peredam suara pada mesin, mengganti mesin dengan mesin yang lebih rendah tingkat kebisingannya
3.     Pendekatan di sepanjang aliran energy
Pendekatan berikutnya adalah di sepanjang aliran energy. Misalnya untuk mengurangi kebisingan dengan jalan memasang dinding kedap suara atau memindahkan area kerja. 
4.     Pendekatan pada penerima
Pendekatan pada penerima misalnya, untuk mengurangi kebisingan dengan menggunakan alat penutup telinga.
5.     Pendekatan Manusia
Data menyebutkan bahwa sebanyak 85% kecelakaan kerja pada manusia disebabkan oleh unsafe action. Oleh karena itu pendekatan pencegahan kecelakaan dari sisi manusia adalah dengan menghilangkan atau unsafe action dengan jalan:
v  Pembinaan dan pelatihan
v  Promosi K3 dan kampanye K3
v  Pembinaan perilaku aman
v  Pengawasan dan inspeksi K3
v  Audit K3
v  Komunikasi K3
v  Pengembangan prosedur kerja aman
6.     PendekatanTeknis
Pendekatan teknis menyangkut kondisi fisik, peralatan, lingkungan kerja maupun proses produksi. Pendekatan teknis untuk mencegah kecelakaan misalnya:
v  Pembuatan rancang bangun yang sesuai dengan standard dan ketentuan yang berlaku.
v  Memasang system pengamanan pada alat kerja atau instalasi untuk mencegah kecelakaan dalam pengoperasian alat, misalnya tutup pengaman mesin, system inter lock, system alarm, dan sebagainya
7.     PendekatanAdministratif
Pendekatan secara administratif dapat dilakukan dengan cara:
v  Penyediaan alat keselamatan kerja
v  Mengatur pola kerja
v  Membuat Standar Operating Procedure pengoperasian mesin
v  Pengaturan waktu dan jam kerja untuk menghindari kelelahan pekerja
8.     Pendekatan Manajemen
Upaya pencegahan kecelakaan dari sisi manajemen antara lain:
Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan
Berdasarkan teori domino effect penyebab kecelakaan kerja H.W. Heinrich, maka terdapat berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :
  1. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja :
z  Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman
z  Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman
2.     Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
z  Pelatihan dan Pendidikan
z  Konseling dan Konsultasi
z  Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi
  1. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen :
z  Prosedur dan Aturan
z  Penyediaan Sarana dan Prasarana
z  Penghargaan dan Sanksi

ISU ISU K3

Infeksi yang berhubungan dengan pekerjaan
Infeksi adalah  masuknya dan berkembangbiak sisanya penyebab penyakit di dalam tubuh / badan. Ada beberapa macam infeksi yaitu :
a.     Emphysema
Keadaan pelebaran gelembung-gelembung paru-paru hingga terenggang.
Ø  Penyebab :  batuk yang menahun pada bronkitis chromica, asma, yang isanya menimpa orang yang pekerjaannya menghirup sesuatu seperti terompet.
Ø  Gejala : paru-paru dan dada membesar, gaya lentingnya berkurang akibat  kurang lapanggerakan nafas kurang lapang. Penderita menjadi sesak.
b.    Encephalipis
Radang otak
Ø  Penyebab : virus, bakteri, dan lain lain.
Ø   Gejala :  panas, kesadaran menurun, kejang-kejang.
c.     Gangrene Gas
Ø  Penyebab : terinfeksinya luka dalam yang tertutup oleh bakteri-bakteri yang menimbulkan gas dan peradangan.
Ø  Cara mengatasi : Dengan operasi disamping pengobatan dengan antibiotik
d.    Glaucoma
Ruangan mata bagian depan, di depan dan di belakang selaput pelangi berisi cairan yang terus menerus di bentuk dan diserap oleh pembuluh-pembuluh darah, yang menimbulkan rasa nyeri.
e.     Leukositesi
Keadaan mengginya jumlah sel darah putih didalam darah yang banyak terjadi pada penyakit infeksi yang disebabkan bakteri
f.      Leikopeni
Keadaan kekurangan sel darah putih, terjadi pada beberapa penyakit infeksi seperti campak
Ø  Penyebab : keadaan kurang darah yang hebat, keracunan kimia / obat.
g.    Peterigium
Suatu bola mata yang menggumpal di bagian mata yang putih yang biasanya di sisi dekat hidung yang terjadi karena rangsangan cronis, angin,debu.
Ø  Cara mengatasi : Bila masih tipis diobati dengan slep mata yang mengandung cortison, bila sudah tebal perlu dikeluarkan dengan operasi.
h.    Scaratina
Ø  Penyebab : bakteri Stretococcus hemolyticus melalui hidung dan mulut yang menimbulkan peradangan pada hulu kerongkongan dan tonsil (amandel),
Ø  Gejala :  Panas, muntah, sakit pada pungggung, dan anggota badan lainnya, sakit tenggorokan dan nyeri kepala, dan dapat menimbulkan penyakit seperti radang telinga tengah, radang sendi, brochitis, radang paru-paru.
Ø  Penyakit ini menular melalui kontak / percikan riak (ludah)
Ø  Cara Mangatasi : dengan antibiotika / vaksin anti scaratina.
i.      Timbel
Ø  Penyebab : Keracunan akibat termakannya logam yang banyak digunakan di perindustrian seperti timah hutan, plum-plum, Pb.
Ø  Gejala : Mules, muntah, sembelit, sakit di kepala, mungkin juga disertai dengan kejang-kejang yang dapat membawa maut. Jika termakannya sedikit- sedikit tapi dalam waktu yang lama mmenimbulkan gejala tidak nafsu makan, sembelit, badan kurang sehat, lemas dan lengan bisa menjadi lumpuh.
Ø  Cara Mengatasi : Biasakan menjaga kebersihan dan memakai APD di saat kerja dan mandi sebelum pulang. Pengobatan dengan suntikan kapur dan obat untuk mengurangi mulas. Untuk mengeluarkan timbel dengan minum amonium klorida 3-4 jam.
j.      Weil
Ø  Penyebab : Leptospira yang dapat hidup dan berkembangbiak dalam air.
Ø  Gejala : Demam, nyeri kepala, muka memerah, agak membengkak, mata merah, otot nyeri bila ditekan.
Ø  Cara Mengatasi :  dengan penisilin.
k.     Ruam
=) Bercak kulit yang menimbulkan gatal warna merah dan memucat bila ditekan, yang biasanya terdapat pada macam-macam penyakit infeksi, keracunan dan penyakit kulit. Penyakit infeksi dengan ruam, misalnya kampak.

LANGKAH – LANGKAH MENGHINDARI KECELAKAAN KERJA
1.     Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja (calon pekerja) untuk mengetahui apakah calon pekerja tersebut serasi dengan pekerjaan barunya, baik secara fisik maupun mental.
2.     Pemeriksaan kesehatan berkala/ulangan, yaitu untuk mengevaluasi apakah faktor-faktor penyebab itu telah menimbulkan gangguan pada pekerja
3.     Pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kerja diberikan kepada para buruh secara continue agar mereka tetap waspada dalam menjalankan pekerjaannya.
4.     Pemberian informasi tentang peraturan-peraturan yang berlaku di tempat kerja sebelum mereka memulai tugasnya, tujuannya agar mereka mentaatinya.
5.     Penggunaan pakaian pelindung
6.     Isolasi terhadap operasi atau proses yang membahayakan, misalnya proses pencampuran bahan kimia berbahaya, dan pengoperasian mesin yang sangat bising.
7.     Pengaturan ventilasi setempat/lokal, agar bahan-bahan/gas sisa dapat dihisap dan dialirkan keluar.
8.     Substitusi bahan yang lebih berbahaya dengan bahan yang kurang berbahaya atau tidak berbahaya sama sekali.

Pengadaan ventilasi umum untuk mengalirkan udara ke dalam ruang kerja sesuai dengan kebutuhan.

A.    Pengertian,peran ,dan tujuan K3 dalam produktivitas kerja
1.   Pengertian Kesehatan,Keselamatan dan keamanan kerja (K3)
Secara Filosofi:Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
Secara keilmuan: Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Secara Praktis: Pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami cidera.
Pengertian K3:   
a.     Keamanan security) Yaitu suatu keadaan yang menggambarkan keadaan tenteram, tidak merasa takut,gelisah,atau resah.
b.    Keselamatan (safety) Yaitu ” keadaan selamat”, bebas dari cedera atau bahaya atau perasaan takut akan celaka, cedera, dan resiko bahaya.
c.     Kesehatan (Health) Yaitu merupakan suatu keadaan mental yang sehat, secara fisik dan sosial, dan tidak sekedar bebas penyakit.
d.    Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan kerja (K3) Yaitu suatu keadaan yang aman, selamat, dan sehat baik fisik maupun mental yang berhubungan dengan dunia kerja yang meliputi unsur lingkungan, peralatan, manusia maupun prosedur kerjanya.
2.   Peran K3
a.     Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
b.    Setiap orang yang berbeda di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya.
c.     Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
d.    Untuk mengurangi biaya perusahan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.
3.   Tujuan K3
Tujuan K3 secara umum adalah: Menjamin keadaan, keutuhan, dan kesempurnaan, baik jasmani maupun rohani manusia serta karya dan budayanya yang tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan pada khususnya.
Secara rinci tujuan K3 adalah:
a.     Melindungi tenaga kerja atas hak keamanan, keselamatan, dan kesehatannya dalam melaksanakan pekerjaan.
b.    Menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
c.     Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

B.    HUKUM KESEHATAN DAN KESELAMATAN DI INDONESIA
1.   UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yaitu:”Setiap wrga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
2.   UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan pokok mengenai tenaga Kerja,yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tenaga kerja,mengatur higene perusahaan dan kesehatan kerja sebagai berikut:
“Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan,kesehatan,kesusilaan, pemelihar moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan mertabat manusia dan moral agama”.(Pasal 9)
3.   UU Kerja (1948)-(1951)
Diundangkan tahun 1947 berlaku 1951, mengatur tentang jam kerja,cuti kerja bagi anak,wanita,persyaratan tempat kerja.
4.   UU Kecelakaan (1947-1951)
Diundangkan tahun 1947 berlaku 1951, mengatur tentang penggantian kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
5.   UU Keselamatan Kerja
Diundangkan tahun 1970, memuat tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi. Undang-undang no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan jaminan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan di tempat kerja.
6.   Undang-undang No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan pada pasal 23:
Ø  Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja.
Ø  Kesehatan kerja meliputi,pelayanan kesehatan kerja,pencegahan penyakit akibat kerja,dan syarat kesehatan kerja.
Ø  Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
Ø  Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagai mana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat3 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
7.   Peraturan menteri Tenaga Kerja Ri No. 5/MEN/1996 tentang sistem manajemen K3 yang merupakan pedoman untuk melaksanakan K3 di perusahaan.
8.   UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Pasal 86   
1.     Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:                                 
·         Keselamatan dan Kesehatan kerja
·         Moral dan kesusilaan
·         Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan mertabat manusia
2.     Upaya melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivita kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
3.     Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87   
1.     Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
2.     ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan erja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Peraturan pemerintah.
9.   Keputusan menteri Tenaga Kerja nomor 158 tahun 1972 tanggal 25 September 1972 tentang keselamatan kerja dalam rangka pencegahan kebakaran.
10. Konvensi ILO No. 120 mengenai higene dalam perniagaan dan kantor-kantor.

C.    PROSEDUR K3
1)     Prosedur kerja
Prosedur kerja adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain sehingga menunjukkan adanya suatu urutan tahap demi tahap serta jalan yang harus ditempuh dalam  rangka melaksanakan suatu bidang pekerjaan.
Pedoman yang harus kita punya ditempat kerja:
a)     Jalan laluan yang menghubungkan antara tempat satu dengan lainnya terlihat jelas. Begitupula rintangan yang menuju ke tempat bahaya harus terlihat jelas.
b)    Perlindungan untuk bagian-bagian dari peralatan, misalnya mesin-mesin yang bergerak atau berputar.
c)     Jangan duduk, meletakkan tangan atau menginjak kaki pada tempat yang membahayakan. Selain itu jangan membiarkan benda kerja, alat-alat potong berserakan di tempat kerja.
d)    Meletakkan alat bantu yang mudah dijangkau misalnya alat pemadam kebakaran, kotak P3K,bel bahaya, dll yang sangat dibutuhkan dalam keadaan gawat, sehingga semua orang dapat dengan mudah menemukannya.
e)     Di tempat kerja, perawatan dijaga harus tetap bersih dan tidak berlumuran minyak. Terutama sekali jalan penghubung tempat harus bebas dari kotoran atau minyak. Karena bila terjadi kecelakaan atau keadaan gawat membutuhkan pertolongan yang segera, tidak merintangi atau menyebabkan penolong jatuh terpeleset.
Di dalam sebuah prosedur, biasanya terkandung :
a)     Tujuan dan ruang lingkup aktivitas
b)    Apa yang seharusnya dilakukan dan siapa yang melaksanakan
c)     Kapan, dimana dan bagaimana aktivitas tersebut dilakukan.
d)    Material, perlengkapan dan dokumen yang digunakan.
e)     Bagaimana seharusnya prosedur tersebut di kontrol dan dicatat ( recorded ).
Urutan pertanggungjawaban keselamatan kerja di perusahaan atau instansi :
a)     Pimpinan utama, tugasnya :
1)     Memberikan latihan pada suatu bagian atau kesatuan tertentu yang dibentuk untuk menjadi bagian atau regu keamanan.
b)    Bagian keamanan , tugasnya :
1)     Memberi petunjuk dan mengarahkan ke jalan yang aman.
2)     Menerangkan mengenai pengamanan, penyelidikan , dan pemeliharaan.
3)     Memutar film, slide, atau gambar-gambar kecelakaan.
4)     Mempelajari dan menyelidiki sebab-sebab kecelakaan.
c)     Instruktur, tugasnya :
1)     Memberi instruksi dengan benar, tepat dan aman untuk tiap-tiap bagian yang akan dikerjakan.
2)     Menyelidiki sebab terjadinya kecelakaan dan kerusakan.
3)     Melapor segera , bilamana terjadi kecelakaan, kerusakan pada peralatan, dan mencatat peristiwa-peristiwa tersebut.
d)    Pekerja atau karyawan, tugasnya :
1)     Mentaati peraturan dan instruksi.
2)     Memperhatikan instruksi untuk bekerja dengan benar dan aman.
3)     Bertindak benar, tepat pada waktu terjadi kecelakaan.
4)     Segera melapor kepada instruktur bila terjadi kecelakaan.
5)     Menerangkan penyebab terjadinya kecelakaan/kerusakan.
D.    PENYEBAB TIMBULNYA BAHAYA
            Bahaya dapat terjadi menimpa pekerja, dengan berbagai sebab :
a). Faktor lingkungan
1)     Sanitasi
2)     Ventilasi
3)     Suhu udara
4)     Dll
b). Faktor manusia
1)     Sifat fisik dan mental
ü  kurang penglihatan/pendengaran.
ü  otot-otot lemah.
ü  reaksi mental lambat
ü  lemah jantung/organ lain
ü  emosi dan syaraf tidak berhasil
ü  lemah badan.
2)     Pengetahuan dan keterampilan
ü  kurang memperhatikan metode kerja yang aman/baik
ü  kebiasaan yang salah.
ü  kurang pengalaman
3)     Sikap
ü  minat/perhatian
ü  kurang teliti
ü  malas
ü  sombong
ü  tidak peduli akan suatu akibat
ü  hubungan yang kurang baikkurang
a)     Faktor mesin/alat
1)     Penerangan yang kurang
2)     Mesin yang tidak dijaga
3)     Kerusakan teknis
E.    JENIS BAHAYA dan KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA
1.   PENGERTIAN
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan.Jadi, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang tejadi dan berhubungan dengan pekerjaan pada perusahaan. Hubungan kerja ini dapat berarti bahwa kecelakaan terjadi dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu pegawai melaksanakan pekerjaan.
Terdapat tiga kelompok kecelakaan yaitu :
1)     Kecelakaan akibat pekerjaan pada perusahaan
2)     Kecelakaan lalu lintas
3)     Kecelakaan di rumah
2.   KLASIFIKASI KECELAKAAN / BAHAYA AKIBAT KERJA MENURUT ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL (ILO)
a)     Klasifikasi menurut jenis kecelakaan:
·         Terjatuh
·         Tertimpa
·         Tertumbuk/terkena benda-benda
·         Terjepit benda
·         Pengaruh suhu tinggi
b)    Klasifikasi menurut penyebabnya:
1)     Mesin
·         Pembangkit tenaga surya
·         Mesin penyalur
·         Mesin pengerjaan logam
·         Mesin pengolah kayu
2)     Alat angkut dan alat angkat
·         Mesin angkat dan peralatannya
·         Alat angkutan di atas rel
·         Alat angkutan udara
c)     Klasifikasi menurut sifat luka/kelainan
·         Patah tulang
·         Dislokasi/keseleo
·         Amputasi
·         Luka bakar
d)    Klasifikasi menurut tujuan penyelidikan kecelakaan
·         Menentukan pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan
·         Mencegah terulangnya peristiwa serupa

A.  Peran K3
1.     Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional. 
2.     Setiap orang yang  berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya 
3.     Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. 
4.     Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.
K3 ini dibuat tentu mempunya tujuan di buatnya K3 secara tersirat tertera dalam undang - undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja tepatnya.
B.  DASAR HUKUM
1.   UU no.13/2003, Pasal 86
1)     Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a.     Keselamatan & kesehatan kerja
b.    Moral & kesusilaan
c.     Perlakuan yang sesuai dengan harkat & martabat manusia
d.    untuk melindungi keselamatan kerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3.
2)     Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & ayat (2) dilaksanakn sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.   UU no.14/1969, Pasal  9
Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas:
1)     Keselamatan
2)     Kesehatan
3)     Kesusilaan
4)     pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia & moral agama
Pasal  10
Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
1)     Norma keselamatan kerja
2)     Norma kesehatan kerja
3)     Norma kerja
4)     Pemberian ganti kerugian, perawatan & rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
3.   UU no.1/1970
1)     Agar pekerja & setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat & selamat.
2)     Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai & digunakan secara aman & efisien.
3)     Agar proses produksi berjalan secara lancar tanpa hambatan.
4. UU no.3/1992
1)      Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja & pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
2)      Jaminan kecelakaan kerja
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja meliputi
a.     Biaya pengangkutan.
b.    Biaya pemeriksaan pengobatan dan/atau perawatan.
c.     Biaya rehabilitasi.
d.    Santunan berupa uang meliputi :
1)     Santunan sementara tidak mampu  bekerja.
2)     Santunan cacat sebagian untuk selamanya.
3)     Santunan cacat total untuk selamanya baik fisik maupun mental.
4)     Santunan kematian
C.  PROSEDUR K3
Agar setiap tenaga kerja mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan, maka setiap unsure yang ada di dalam organisasi/instansi/perusahaan perlu mengetahui dan melaksanakan prosedur K3. Prosedur K3 ini merupakan tahap atau proses suatu kegitan untuk menyelesaikan aktivitas atau metode (cara) langkah demi langkah secara pasti dalam pekerjaan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan (K3).
Adapun unsure-unsur yang terdapat dalam suatu organisasi/instansi/perusahaan/yayasan. Yaitu :
1.     Tenaga kerja. Adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.     Pengusaha adalah :
a.     Orang, persekutuan, atau badan hokum yang menyalurkan suatu perusahaan milik sendiri.
b.    Orang, persekutuan atau badan hokum yang secara berdiri sendiri menjelaskan perusahaan bukan miliknya
c.     Orang, persekutuan, atau badan hokum yang berada di Indonesia dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
d.    Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun Negara.
3.     Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, baik darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hokum Republik Indonesia.

Pihak pengusaha atau perusahaan melakukan prosedur bekerja dengan aman dan tertib dengan cara :
1.      Menetapkan standar K3
2.      Menetapkan tata tertip yang harus dipatuhi
3.      Menetapkan peraturan-peraturan
4.      Mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan k3 ini kepada seluruh tenaga kerja
5.      Memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan

D.  TIMBULNYA KECELAKAAN KERJA
Beberapa factor penyebab timbulnya kecelakaan kerja, antara lain :
1.     Factor nasip dari para tenaga kerja
2.     Factor lingkungan fisik tenaga kerja, seperti mesin, gedung, ruang, peralatan
3.     Factor kelaalaian manusia
4.     Factor ketidakserasian kombinasi factor-faktor produksi yang dikelola dalam perusahaan.

Cara mengantisipasi kecelakaan kerja
1.     Memerapkam prosedur bekerja sesuai dengan SOP (Standard Operational Procedure)
a.     Seluruh unsur yang ada harus mengetahui sarana, peraturan kesehatan dan prosedur kemanan organisasi
b.    Seluruh staf bekerja sesuai dengan tugas atau kewajibannya
c.     Tenaga kerja yang tidak dapat melakasanakan kewajiban harus melapor kepada pihak yang berwenang agar ada antisipasi jika timbul masalah.
2.     Melaksanakan prosedur dengan memerhatikan K3, yaitu seluruh unsure yang ada (pimpinan, karyawan0 mempunyai “tugas perawatan” yang berkaitan dengan masalah K3.
a.     Pimpinan atau pengusaha harus menyiapkan dan menyediakan :
1.      Kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan bagi karyawan/tenaga kerja di tempat kerja.
2.      Akses yang aman di tempat kerja.
3.      Informasi, pelatihan, dan supervise
b.    Karyawan atau tenaga kerja harus :
1.   Bekerja sama dengan pimpinan dna tenaga kerja yang lain secara baik
2.   Bekerja dan menggunakan peraltan dengan aman
3.   Memerhatikan keselamatan dan kesehatan orang lain di tempat kerja
4.   Bekerja sesuai dengan peraturan atau prosedur kerja.
3.     Menginformasikan laporan kepada pihak yang terkait dengan segera
a.     Secara langsung, datang ke tempat yang dimintai pertolongan
b.    Secara tidak langsung, dengan menggunakan media komunikasi, seperti telepon, handphone, internet, pesan SOS, e-mail, surat.
4.     Melaporkan kejadian yang mencurigakan secara tertulis/lisan
Jika terjadi hal-hal yang tidak seperti biasanya, ganjil, atau aneh, segera laporkan kepada pihak yang berwenag (atasan atau kepolisian), baik secara tertulis maupun secara lisan.

E. JENIS KECELAKAAN KERJA
Yang termasuk kecelakaan kerja :
a.     Kecelakaan akibat langsung pekerjaan
b.    Kecelakaan pada saat / waktu bekerja
c.     Kecelakaan pada perjalanan ( dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, melalui jalan yang wajar )
d.    Penyakit akibat kerja






 Konsep Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan kerja (K3)

Pencegahan Kecelakaan Kerja
a.     Lingkungan
·       Lingkungan harus memenuhi syarat lingkungan yang baik, meliputi ventilasi, penerangan cahaya, sanitasi, suhu udara
·       Pemeliharaan rumah tangga yang baik meliputi penimbunan, pengaturan mesin, bejana-bejana dan lain-lain
·       Gedung harus memiliki alat pemadam kebakaran, pintu keluar darurat, lubang ventilasi dan lantai yang baik
·       Perencanaan lingkungan yang baik
b.    Manusia
·       Aturan-aturan kerja harus lengkap, jelas dan dipaksakan, agar pekerja-pekerja melaksanakan dengan betul-betul
·       Memberikan peringatan ataupun sanksi-sanksi tehadap pekerja yang tidak disiplin atau melanggar peraturan
·       Pemeriksaan kesehatan sebelum dan pada waktu-waktu kerja
·       Latihan kerja dan pendidikan perlu diberikan
·       Pemberian insentif
·       Pengawasan yang kontinue
·       Bantuan psikolog
c.     Mesin/alat
·       perawatan/pemeiharaan mesin/alat harus selalu diperhatikan
·       Alat-alat perlindungan cukup tersedia
Macam - Macam Kecelakaan Kerja
1.   Penggunaan Bahan Kimia
Bahan Kimia ada yang beracun dan ada yang tidak beracun. Bahan Kimia yang beracun dapat memengaruhi kesehatan seseorang karena dapat masuk ke dalam tubuh melalui hidung ( Menghirup Gas Kimia ), Kulit ( Terserap melalui kulit / mata ) , Mulut ( Secara tidak sengaja Menelan bahan Kimia yang tercampur kedalam makanan dan minuman ).
a.     Gejala Orang yang Terpapar Bahan Kimia
ß  Kepala Pusing dan Mengantuk, biasanya disebabkan oleh pelarut, cat, ozon, dan asap (    Termasuk Rokok )
ß  Mata Merah, berair, gatal, biasanya disebabkan oleh Asap, gas, uap beracun, dan cairan pembersih.
ß  Perut Mual, Muntah dan sakit perut, biasanya disebabkan oleh debu logam, pelarut, cat, menghirup timbal dalam waktu lama.
ß  Kulit merah, kering, dan gatal. biasanya disebabkan oleh pelarut, radiasi, nikel, detergen, cat, dan cairan pembersih.
b.    Upaya Antisipasi Penanganan
ß  Departemen Tenaga Kerja di Indonesia mewajibkan Perusahaan Untuk memiliki lembar data tentang keselamatan penggunaan bahan kimia.
ß  Para Tenaga Kerja diberi informasi atau penyuluhan mengenai bahan kimia dan bahaya-nya.
ß  Membaca peringatan yang ada di label bahan kimia.
ß  Merawat dan Memelihara sarana kerja dari Efek bahan kimia.
c.     Upaya Penanganan
Upaya Penanganan jika memperlihatkan gejala keracunan bahan kimia, harus diketahui atau di cari dahulu penyebab,  bahan kimianya dari jenis apa. Berilah pertolongan pertama jika tahu cara menanganinya jika tidak tahu maka sebaiknya pasien secepatnya dibawa ke dokter atau rumah sakit terdekat.
2.   Kebisingan
Yang dimaksud kebisingan disini ialah tingkat suara yang ada ditempat kerja terlalu keras, sehingga dapat menganggu dan merusak pendengaran. Kebisingan yang keras dapat menyebabkan hal - hal yang buruk bagi pekerja, misalnya pendengaran jadi terganggu untuk sementara atau bahkan menjadi tuli, pusing, kantuk tekanan darah tinggi, dan depresi sehingga ketika ada alarm tanda bahaya pekerja tidak mendengarnya.
a.     Upaya Antisipasi Penanganan 
ß  Peralatan yang akan Menimbulkan kebisingan dirawat secara teratur oleh tenaga kerja yang ahli di bidang ini.
ß  Tenaga Kerja Menggunakan Pelindung berupa tutup telinga.
b.    Upaya Penanganan 
ß  Peralatan yang telah rusak sehingga menyebabkan kebisingan harus secepatnya di perbaiki. Jangan menunggu hingga peralatan sudah rusak parah baru di perbaiki.
ß  Pekerja beristirahat jika keadaannya parah maka segera bawa ke rumah sakit.
3.   Bahaya Listrik 
Setiap Perusahaan tentunya menggunakan listrik baik untuk penerangan maupun untuk mengoperasionalkan pekerjaan. Biasanya, penggunaan arus listrik diperusahaan lebih besar dari pada dirumah arus listrik yang besar perlu diwaspadai, karena berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan - kecelakaan akibat sengatan listrik ini dapat menimbulkan luka bakar jatuh, bahkan kematiana.
a.     Upaya Antisipasi Penanganan 
ß  Kabel atau bagian peralatan berarus listrik jika rusak maka harus diganti
ß   Peralatan listrik diberi ground
ß  Peralatan elektronik harus mendapat perlindungan khusus
ß  Daya pada sikuit sesuai kapasitas.
ß  Tidak boleh ada tempat penyimpanan bahan bakar yang mudah terbakar dekat peralatan elektronik.
ß  Memberikan pelatihan kepada pekerja mengenai bahaya listrik dan cara praktik kerja yang aman.
b.    Upaya Penanganan
Upaya yang harus dilakukan untuk menangani seseorang yang terkena sengatan listrik penolong harus berhati - hati agar tidak langsung memegang korban, karena bila kita pegang orang yang tersengat listrik maka kita akan ikut tersengat. Langkah - Langkah yang baik dalam menolong orang yang tersengat listrik yaitu mematikan stop kontak terlebih dahulu lalu si pasien di lepaskan dari sengatan dengan cara dikait dengan menggunakan peralatan yang tidak dapat dialiri listrik misalnya Kayu. Kemudian secepatnya dibawa ke rumah sakit, jika mengalami luka yang serius.
4.   ERGONOMI
ERGONOMI mempunyai dua pengertian, yaitu :
Ø Penyerasian antara pekerja, jenis pekerjaan, dan lingkungan tata kerja.
Ø Ilmu tentang hubungan di antara manusia, mesin yang dipakainya, dan lingkungan kerja.
ß  Kecelakaan kerja dapat terjadi karena ada kesalahan ergonomi sehingga timbul cedera dan luka pada tubuh.
a.     Penyebab Ergonomi
ß  Gerakan berulang - ulang yang sama.
ß  Beban berat yang berlebihan selama kerja.
ß  Menekuk dan memutar bagian tubuh dan bertahan lama pada posisi tubuh.
ß  Tubuh tertekan pada satu permukaan.
ß  Menggunakan Peralatan yang bergetar.
ß  Keadaan panas atau dingin yang ektrim.
ß  Organisasi kerja yang buruk.
b.    Upaya Penanganan
ß  Gerakan berulang - ulang dapat ditanggulangi dengan cara mengurangi jumlah pengulangan gerakan atau meningkatkan waktu jeda antarulangan atau menyelingnya dengan pekerjaan lain.
ß  Beban berat fisik yang berlebihan, dapat ditanggulangi dengan car amengurangi gaya yang diperlukan untuk melakukan kerja, menambah tenaga kerja dan menggunakan peralatan mekanik.
ß  Postur Tubuh yang Kaku dan Beban statik ditanggulangi dengan merancang ulang cara kerja dan peralatan yang dipakai sehingga postur tubuh merasa nyaman.
ß  Tubuh tertekan ditanggulangi dengan cara memperbaiki peralatan yang ada.
ß  Peralatan yang bergetar yang menyababkan getaran pada tangan ditanggulangi dengan cara mengisolasi tangan dari getara.
ß  Panas dan dingin yang ektrim ditanggulangi dengan cara mengatur suhu ruangan.
ß  Organisasi kerja yang buruk ditanggulangi  dengan  cara beban kerja yang sesuai. istirahat yang cukup, pekerjaan yang bervariasi dan otonomi individu ( kebebanan perorangan namun masih sesuai dengan aturan perusahaan )

MACAM-MACAM KASUS KECELAKAAN KERJA TERIDENTIFIKASI
1.     Kecelakaan akibat langsung pekerjaan
2.     Kecelakaan pada saat/waktu bekerja
3.     Kecelakaan pada perjalanan ( dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, melalui jalan yang wajar )
4.     Penyakit akibat kerja
Klasifikasi Kecelakaan Kerja
1.     Klasifikasi menurut jenis kecelakaan
ü  Terjatuh
ü  Tertimpa benda
ü  Tertumbuk
ü  Terjepit
ü  Gerakan melebihi kemampuan
ü  Pengaruh suhu
ü  Terkena arus listrik
ü  Terkena bahan-bahan bahaya ( radiasi )
2.     Klasifikasi menurut penyebab kecelakaan
ü  Mesin
ü  Alat angkut
ü  Peralatan lain seperti dapur pembakan atau pemanas, instalasi listrik
ü  Bahan-bahan zat kimia atau radiasi
ü  Lingkungan kerja misal di ketinggian atau kedalaman tanah
3.     Klasifikasi menurut Sifat Luka / Kelainan
ü  Patah tulang
ü  Dislokasi ( keseleo )
ü  Regang otot (urat)
ü  Memar dan luka dalam yang lain
ü  Amputasi
ü  Luka di permukaan
ü  Geger dan remuk
ü  Luka bakar
ü  Keracunan-keracunan mendadak
ü  Pengaruh radiasi
ü  Lain-lain
4.     Klasifikasi menurut letak kelainan atau cacat di tubuh
ü  Kepala
ü  Leher
ü  Badan
ü  Anggota atas
ü  Anggota bawah
ü  Banyak tempat
ü  Letak lain yang tidak termasuk dalam klsifikasi tersebut.
Sebab-sebab kecelakaan kerja
a.     Faktor Lingkungan
1.     Sanitasi
2.     Ventilasi
3.     Suhu Udara
4.     Dll
b.    Faktor Manusia
1.     Sifat Fisik dan mental
● Kurang Penglihatan/Pendengaran
● Otot-otot lemah
● Reaksi mental lambat
● Lemah jantung/organ lain
● Emosi dan syaraf tidak berhasil
● Lemah badan
                  Kondisi badan yang lemah
            2. Pengetahuan dan Keterampilan
                   ●  Kurang memperhatikan metode kerja yang aman /baik
                   ● Kebiasaan yang salah
                   ● Kurang pengalaman
            3. Sikap
● Kurang minat/perhatian
● Kurang teliti
● Malas
● Sombong
● Tidak peduli akan suatu akibat
● Hubungan yang kurang baik
sembrono dan tidak hati-hati
Tidak mematuhi peraturan
Tidak memakai alat pelindu
Tidak mengikuti standar prosedur kerja
c.     Faktor mesin/alat
                   ● Penerangan yang kurang
                   ● Mesin yang tidak terjaga
                   ● Kerusakan teknis

Pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
1.     Pengendalian teknik: mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara.
2.     Pengendalian administrasi: mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan keselamatan dan kesehatan, memakai alat pelindung, memasang tanda – tanda peringatan, membuat daftar data bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.
3.     Pemantauan kesehatan : melakukan pemeriksaan kesehatan.

Pencegahan kecelakaan
1.     Pendekatan Energi
Sesuai denga konsep energy, bahwa kecelakaan bermula dari sumber energy. Oleh karena itu, pendekatan pencegahan kecelakaan dapat dilakukan pada 3 titik sumber terjadinya kecelakaan yaitu pada sumbernya, sepanjang aliran energy dan pada penerima. 
2.     Pendekatan pada sumber bahaya
Salah satu contoh pengendalian pada sumber bahaya misalnya memakai peredam suara pada mesin, mengganti mesin dengan mesin yang lebih rendah tingkat kebisingannya
3.     Pendekatan di sepanjang aliran energy
Pendekatan berikutnya adalah di sepanjang aliran energy. Misalnya untuk mengurangi kebisingan dengan jalan memasang dinding kedap suara atau memindahkan area kerja. 
4.     Pendekatan pada penerima
Pendekatan pada penerima misalnya, untuk mengurangi kebisingan dengan menggunakan alat penutup telinga.
5.     Pendekatan Manusia
Data menyebutkan bahwa sebanyak 85% kecelakaan kerja pada manusia disebabkan oleh unsafe action. Oleh karena itu pendekatan pencegahan kecelakaan dari sisi manusia adalah dengan menghilangkan atau unsafe action dengan jalan:
v  Pembinaan dan pelatihan
v  Promosi K3 dan kampanye K3
v  Pembinaan perilaku aman
v  Pengawasan dan inspeksi K3
v  Audit K3
v  Komunikasi K3
v  Pengembangan prosedur kerja aman
6.     PendekatanTeknis
Pendekatan teknis menyangkut kondisi fisik, peralatan, lingkungan kerja maupun proses produksi. Pendekatan teknis untuk mencegah kecelakaan misalnya:
v  Pembuatan rancang bangun yang sesuai dengan standard dan ketentuan yang berlaku.
v  Memasang system pengamanan pada alat kerja atau instalasi untuk mencegah kecelakaan dalam pengoperasian alat, misalnya tutup pengaman mesin, system inter lock, system alarm, dan sebagainya
7.     PendekatanAdministratif
Pendekatan secara administratif dapat dilakukan dengan cara:
v  Penyediaan alat keselamatan kerja
v  Mengatur pola kerja
v  Membuat Standar Operating Procedure pengoperasian mesin
v  Pengaturan waktu dan jam kerja untuk menghindari kelelahan pekerja
8.     Pendekatan Manajemen
Upaya pencegahan kecelakaan dari sisi manajemen antara lain:
Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan
Berdasarkan teori domino effect penyebab kecelakaan kerja H.W. Heinrich, maka terdapat berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :
  1. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja :
z  Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman
z  Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman
2.     Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
z  Pelatihan dan Pendidikan
z  Konseling dan Konsultasi
z  Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi
  1. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen :
z  Prosedur dan Aturan
z  Penyediaan Sarana dan Prasarana
z  Penghargaan dan Sanksi

ISU ISU K3

Infeksi yang berhubungan dengan pekerjaan
Infeksi adalah  masuknya dan berkembangbiak sisanya penyebab penyakit di dalam tubuh / badan. Ada beberapa macam infeksi yaitu :
a.     Emphysema
Keadaan pelebaran gelembung-gelembung paru-paru hingga terenggang.
Ø  Penyebab :  batuk yang menahun pada bronkitis chromica, asma, yang isanya menimpa orang yang pekerjaannya menghirup sesuatu seperti terompet.
Ø  Gejala : paru-paru dan dada membesar, gaya lentingnya berkurang akibat  kurang lapanggerakan nafas kurang lapang. Penderita menjadi sesak.
b.    Encephalipis
Radang otak
Ø  Penyebab : virus, bakteri, dan lain lain.
Ø   Gejala :  panas, kesadaran menurun, kejang-kejang.
c.     Gangrene Gas
Ø  Penyebab : terinfeksinya luka dalam yang tertutup oleh bakteri-bakteri yang menimbulkan gas dan peradangan.
Ø  Cara mengatasi : Dengan operasi disamping pengobatan dengan antibiotik
d.    Glaucoma
Ruangan mata bagian depan, di depan dan di belakang selaput pelangi berisi cairan yang terus menerus di bentuk dan diserap oleh pembuluh-pembuluh darah, yang menimbulkan rasa nyeri.
e.     Leukositesi
Keadaan mengginya jumlah sel darah putih didalam darah yang banyak terjadi pada penyakit infeksi yang disebabkan bakteri
f.      Leikopeni
Keadaan kekurangan sel darah putih, terjadi pada beberapa penyakit infeksi seperti campak
Ø  Penyebab : keadaan kurang darah yang hebat, keracunan kimia / obat.
g.    Peterigium
Suatu bola mata yang menggumpal di bagian mata yang putih yang biasanya di sisi dekat hidung yang terjadi karena rangsangan cronis, angin,debu.
Ø  Cara mengatasi : Bila masih tipis diobati dengan slep mata yang mengandung cortison, bila sudah tebal perlu dikeluarkan dengan operasi.
h.    Scaratina
Ø  Penyebab : bakteri Stretococcus hemolyticus melalui hidung dan mulut yang menimbulkan peradangan pada hulu kerongkongan dan tonsil (amandel),
Ø  Gejala :  Panas, muntah, sakit pada pungggung, dan anggota badan lainnya, sakit tenggorokan dan nyeri kepala, dan dapat menimbulkan penyakit seperti radang telinga tengah, radang sendi, brochitis, radang paru-paru.
Ø  Penyakit ini menular melalui kontak / percikan riak (ludah)
Ø  Cara Mangatasi : dengan antibiotika / vaksin anti scaratina.
i.      Timbel
Ø  Penyebab : Keracunan akibat termakannya logam yang banyak digunakan di perindustrian seperti timah hutan, plum-plum, Pb.
Ø  Gejala : Mules, muntah, sembelit, sakit di kepala, mungkin juga disertai dengan kejang-kejang yang dapat membawa maut. Jika termakannya sedikit- sedikit tapi dalam waktu yang lama mmenimbulkan gejala tidak nafsu makan, sembelit, badan kurang sehat, lemas dan lengan bisa menjadi lumpuh.
Ø  Cara Mengatasi : Biasakan menjaga kebersihan dan memakai APD di saat kerja dan mandi sebelum pulang. Pengobatan dengan suntikan kapur dan obat untuk mengurangi mulas. Untuk mengeluarkan timbel dengan minum amonium klorida 3-4 jam.
j.      Weil
Ø  Penyebab : Leptospira yang dapat hidup dan berkembangbiak dalam air.
Ø  Gejala : Demam, nyeri kepala, muka memerah, agak membengkak, mata merah, otot nyeri bila ditekan.
Ø  Cara Mengatasi :  dengan penisilin.
k.     Ruam
=) Bercak kulit yang menimbulkan gatal warna merah dan memucat bila ditekan, yang biasanya terdapat pada macam-macam penyakit infeksi, keracunan dan penyakit kulit. Penyakit infeksi dengan ruam, misalnya kampak.

LANGKAH – LANGKAH MENGHINDARI KECELAKAAN KERJA
1.     Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja (calon pekerja) untuk mengetahui apakah calon pekerja tersebut serasi dengan pekerjaan barunya, baik secara fisik maupun mental.
2.     Pemeriksaan kesehatan berkala/ulangan, yaitu untuk mengevaluasi apakah faktor-faktor penyebab itu telah menimbulkan gangguan pada pekerja
3.     Pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kerja diberikan kepada para buruh secara continue agar mereka tetap waspada dalam menjalankan pekerjaannya.
4.     Pemberian informasi tentang peraturan-peraturan yang berlaku di tempat kerja sebelum mereka memulai tugasnya, tujuannya agar mereka mentaatinya.
5.     Penggunaan pakaian pelindung
6.     Isolasi terhadap operasi atau proses yang membahayakan, misalnya proses pencampuran bahan kimia berbahaya, dan pengoperasian mesin yang sangat bising.
7.     Pengaturan ventilasi setempat/lokal, agar bahan-bahan/gas sisa dapat dihisap dan dialirkan keluar.
8.     Substitusi bahan yang lebih berbahaya dengan bahan yang kurang berbahaya atau tidak berbahaya sama sekali.

Pengadaan ventilasi umum untuk mengalirkan udara ke dalam ruang kerja sesuai dengan kebutuhan.

A.    Pengertian,peran ,dan tujuan K3 dalam produktivitas kerja
1.   Pengertian Kesehatan,Keselamatan dan keamanan kerja (K3)
Secara Filosofi:Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
Secara keilmuan: Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Secara Praktis: Pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami cidera.
Pengertian K3:   
a.     Keamanan security) Yaitu suatu keadaan yang menggambarkan keadaan tenteram, tidak merasa takut,gelisah,atau resah.
b.    Keselamatan (safety) Yaitu ” keadaan selamat”, bebas dari cedera atau bahaya atau perasaan takut akan celaka, cedera, dan resiko bahaya.
c.     Kesehatan (Health) Yaitu merupakan suatu keadaan mental yang sehat, secara fisik dan sosial, dan tidak sekedar bebas penyakit.
d.    Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan kerja (K3) Yaitu suatu keadaan yang aman, selamat, dan sehat baik fisik maupun mental yang berhubungan dengan dunia kerja yang meliputi unsur lingkungan, peralatan, manusia maupun prosedur kerjanya.
2.   Peran K3
a.     Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
b.    Setiap orang yang berbeda di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya.
c.     Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
d.    Untuk mengurangi biaya perusahan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.
3.   Tujuan K3
Tujuan K3 secara umum adalah: Menjamin keadaan, keutuhan, dan kesempurnaan, baik jasmani maupun rohani manusia serta karya dan budayanya yang tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan pada khususnya.
Secara rinci tujuan K3 adalah:
a.     Melindungi tenaga kerja atas hak keamanan, keselamatan, dan kesehatannya dalam melaksanakan pekerjaan.
b.    Menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
c.     Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

B.    HUKUM KESEHATAN DAN KESELAMATAN DI INDONESIA
1.   UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yaitu:”Setiap wrga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
2.   UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan pokok mengenai tenaga Kerja,yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tenaga kerja,mengatur higene perusahaan dan kesehatan kerja sebagai berikut:
“Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan,kesehatan,kesusilaan, pemelihar moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan mertabat manusia dan moral agama”.(Pasal 9)
3.   UU Kerja (1948)-(1951)
Diundangkan tahun 1947 berlaku 1951, mengatur tentang jam kerja,cuti kerja bagi anak,wanita,persyaratan tempat kerja.
4.   UU Kecelakaan (1947-1951)
Diundangkan tahun 1947 berlaku 1951, mengatur tentang penggantian kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
5.   UU Keselamatan Kerja
Diundangkan tahun 1970, memuat tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi. Undang-undang no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan jaminan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan di tempat kerja.
6.   Undang-undang No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan pada pasal 23:
Ø  Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja.
Ø  Kesehatan kerja meliputi,pelayanan kesehatan kerja,pencegahan penyakit akibat kerja,dan syarat kesehatan kerja.
Ø  Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
Ø  Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagai mana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat3 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
7.   Peraturan menteri Tenaga Kerja Ri No. 5/MEN/1996 tentang sistem manajemen K3 yang merupakan pedoman untuk melaksanakan K3 di perusahaan.
8.   UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Pasal 86   
1.     Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:                                 
·         Keselamatan dan Kesehatan kerja
·         Moral dan kesusilaan
·         Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan mertabat manusia
2.     Upaya melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivita kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
3.     Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87   
1.     Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
2.     ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan erja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Peraturan pemerintah.
9.   Keputusan menteri Tenaga Kerja nomor 158 tahun 1972 tanggal 25 September 1972 tentang keselamatan kerja dalam rangka pencegahan kebakaran.
10. Konvensi ILO No. 120 mengenai higene dalam perniagaan dan kantor-kantor.

C.    PROSEDUR K3
1)     Prosedur kerja
Prosedur kerja adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain sehingga menunjukkan adanya suatu urutan tahap demi tahap serta jalan yang harus ditempuh dalam  rangka melaksanakan suatu bidang pekerjaan.
Pedoman yang harus kita punya ditempat kerja:
a)     Jalan laluan yang menghubungkan antara tempat satu dengan lainnya terlihat jelas. Begitupula rintangan yang menuju ke tempat bahaya harus terlihat jelas.
b)    Perlindungan untuk bagian-bagian dari peralatan, misalnya mesin-mesin yang bergerak atau berputar.
c)     Jangan duduk, meletakkan tangan atau menginjak kaki pada tempat yang membahayakan. Selain itu jangan membiarkan benda kerja, alat-alat potong berserakan di tempat kerja.
d)    Meletakkan alat bantu yang mudah dijangkau misalnya alat pemadam kebakaran, kotak P3K,bel bahaya, dll yang sangat dibutuhkan dalam keadaan gawat, sehingga semua orang dapat dengan mudah menemukannya.
e)     Di tempat kerja, perawatan dijaga harus tetap bersih dan tidak berlumuran minyak. Terutama sekali jalan penghubung tempat harus bebas dari kotoran atau minyak. Karena bila terjadi kecelakaan atau keadaan gawat membutuhkan pertolongan yang segera, tidak merintangi atau menyebabkan penolong jatuh terpeleset.
Di dalam sebuah prosedur, biasanya terkandung :
a)     Tujuan dan ruang lingkup aktivitas
b)    Apa yang seharusnya dilakukan dan siapa yang melaksanakan
c)     Kapan, dimana dan bagaimana aktivitas tersebut dilakukan.
d)    Material, perlengkapan dan dokumen yang digunakan.
e)     Bagaimana seharusnya prosedur tersebut di kontrol dan dicatat ( recorded ).
Urutan pertanggungjawaban keselamatan kerja di perusahaan atau instansi :
a)     Pimpinan utama, tugasnya :
1)     Memberikan latihan pada suatu bagian atau kesatuan tertentu yang dibentuk untuk menjadi bagian atau regu keamanan.
b)    Bagian keamanan , tugasnya :
1)     Memberi petunjuk dan mengarahkan ke jalan yang aman.
2)     Menerangkan mengenai pengamanan, penyelidikan , dan pemeliharaan.
3)     Memutar film, slide, atau gambar-gambar kecelakaan.
4)     Mempelajari dan menyelidiki sebab-sebab kecelakaan.
c)     Instruktur, tugasnya :
1)     Memberi instruksi dengan benar, tepat dan aman untuk tiap-tiap bagian yang akan dikerjakan.
2)     Menyelidiki sebab terjadinya kecelakaan dan kerusakan.
3)     Melapor segera , bilamana terjadi kecelakaan, kerusakan pada peralatan, dan mencatat peristiwa-peristiwa tersebut.
d)    Pekerja atau karyawan, tugasnya :
1)     Mentaati peraturan dan instruksi.
2)     Memperhatikan instruksi untuk bekerja dengan benar dan aman.
3)     Bertindak benar, tepat pada waktu terjadi kecelakaan.
4)     Segera melapor kepada instruktur bila terjadi kecelakaan.
5)     Menerangkan penyebab terjadinya kecelakaan/kerusakan.
D.    PENYEBAB TIMBULNYA BAHAYA
            Bahaya dapat terjadi menimpa pekerja, dengan berbagai sebab :
a). Faktor lingkungan
1)     Sanitasi
2)     Ventilasi
3)     Suhu udara
4)     Dll
b). Faktor manusia
1)     Sifat fisik dan mental
ü  kurang penglihatan/pendengaran.
ü  otot-otot lemah.
ü  reaksi mental lambat
ü  lemah jantung/organ lain
ü  emosi dan syaraf tidak berhasil
ü  lemah badan.
2)     Pengetahuan dan keterampilan
ü  kurang memperhatikan metode kerja yang aman/baik
ü  kebiasaan yang salah.
ü  kurang pengalaman
3)     Sikap
ü  minat/perhatian
ü  kurang teliti
ü  malas
ü  sombong
ü  tidak peduli akan suatu akibat
ü  hubungan yang kurang baikkurang
a)     Faktor mesin/alat
1)     Penerangan yang kurang
2)     Mesin yang tidak dijaga
3)     Kerusakan teknis
E.    JENIS BAHAYA dan KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA
1.   PENGERTIAN
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan.Jadi, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang tejadi dan berhubungan dengan pekerjaan pada perusahaan. Hubungan kerja ini dapat berarti bahwa kecelakaan terjadi dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu pegawai melaksanakan pekerjaan.
Terdapat tiga kelompok kecelakaan yaitu :
1)     Kecelakaan akibat pekerjaan pada perusahaan
2)     Kecelakaan lalu lintas
3)     Kecelakaan di rumah
2.   KLASIFIKASI KECELAKAAN / BAHAYA AKIBAT KERJA MENURUT ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL (ILO)
a)     Klasifikasi menurut jenis kecelakaan:
·         Terjatuh
·         Tertimpa
·         Tertumbuk/terkena benda-benda
·         Terjepit benda
·         Pengaruh suhu tinggi
b)    Klasifikasi menurut penyebabnya:
1)     Mesin
·         Pembangkit tenaga surya
·         Mesin penyalur
·         Mesin pengerjaan logam
·         Mesin pengolah kayu
2)     Alat angkut dan alat angkat
·         Mesin angkat dan peralatannya
·         Alat angkutan di atas rel
·         Alat angkutan udara
c)     Klasifikasi menurut sifat luka/kelainan
·         Patah tulang
·         Dislokasi/keseleo
·         Amputasi
·         Luka bakar
d)    Klasifikasi menurut tujuan penyelidikan kecelakaan
·         Menentukan pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan
·         Mencegah terulangnya peristiwa serupa

A.  Peran K3
1.     Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional. 
2.     Setiap orang yang  berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya 
3.     Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. 
4.     Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.
K3 ini dibuat tentu mempunya tujuan di buatnya K3 secara tersirat tertera dalam undang - undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja tepatnya.
B.  DASAR HUKUM
1.   UU no.13/2003, Pasal 86
1)     Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a.     Keselamatan & kesehatan kerja
b.    Moral & kesusilaan
c.     Perlakuan yang sesuai dengan harkat & martabat manusia
d.    untuk melindungi keselamatan kerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3.
2)     Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & ayat (2) dilaksanakn sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.   UU no.14/1969, Pasal  9
Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas:
1)     Keselamatan
2)     Kesehatan
3)     Kesusilaan
4)     pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia & moral agama
Pasal  10
Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
1)     Norma keselamatan kerja
2)     Norma kesehatan kerja
3)     Norma kerja
4)     Pemberian ganti kerugian, perawatan & rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
3.   UU no.1/1970
1)     Agar pekerja & setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat & selamat.
2)     Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai & digunakan secara aman & efisien.
3)     Agar proses produksi berjalan secara lancar tanpa hambatan.
4. UU no.3/1992
1)      Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja & pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
2)      Jaminan kecelakaan kerja
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja meliputi
a.     Biaya pengangkutan.
b.    Biaya pemeriksaan pengobatan dan/atau perawatan.
c.     Biaya rehabilitasi.
d.    Santunan berupa uang meliputi :
1)     Santunan sementara tidak mampu  bekerja.
2)     Santunan cacat sebagian untuk selamanya.
3)     Santunan cacat total untuk selamanya baik fisik maupun mental.
4)     Santunan kematian
C.  PROSEDUR K3
Agar setiap tenaga kerja mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan, maka setiap unsure yang ada di dalam organisasi/instansi/perusahaan perlu mengetahui dan melaksanakan prosedur K3. Prosedur K3 ini merupakan tahap atau proses suatu kegitan untuk menyelesaikan aktivitas atau metode (cara) langkah demi langkah secara pasti dalam pekerjaan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan (K3).
Adapun unsure-unsur yang terdapat dalam suatu organisasi/instansi/perusahaan/yayasan. Yaitu :
1.     Tenaga kerja. Adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.     Pengusaha adalah :
a.     Orang, persekutuan, atau badan hokum yang menyalurkan suatu perusahaan milik sendiri.
b.    Orang, persekutuan atau badan hokum yang secara berdiri sendiri menjelaskan perusahaan bukan miliknya
c.     Orang, persekutuan, atau badan hokum yang berada di Indonesia dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
d.    Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun Negara.
3.     Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, baik darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hokum Republik Indonesia.

Pihak pengusaha atau perusahaan melakukan prosedur bekerja dengan aman dan tertib dengan cara :
1.      Menetapkan standar K3
2.      Menetapkan tata tertip yang harus dipatuhi
3.      Menetapkan peraturan-peraturan
4.      Mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan k3 ini kepada seluruh tenaga kerja
5.      Memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan

D.  TIMBULNYA KECELAKAAN KERJA
Beberapa factor penyebab timbulnya kecelakaan kerja, antara lain :
1.     Factor nasip dari para tenaga kerja
2.     Factor lingkungan fisik tenaga kerja, seperti mesin, gedung, ruang, peralatan
3.     Factor kelaalaian manusia
4.     Factor ketidakserasian kombinasi factor-faktor produksi yang dikelola dalam perusahaan.

Cara mengantisipasi kecelakaan kerja
1.     Memerapkam prosedur bekerja sesuai dengan SOP (Standard Operational Procedure)
a.     Seluruh unsur yang ada harus mengetahui sarana, peraturan kesehatan dan prosedur kemanan organisasi
b.    Seluruh staf bekerja sesuai dengan tugas atau kewajibannya
c.     Tenaga kerja yang tidak dapat melakasanakan kewajiban harus melapor kepada pihak yang berwenang agar ada antisipasi jika timbul masalah.
2.     Melaksanakan prosedur dengan memerhatikan K3, yaitu seluruh unsure yang ada (pimpinan, karyawan0 mempunyai “tugas perawatan” yang berkaitan dengan masalah K3.
a.     Pimpinan atau pengusaha harus menyiapkan dan menyediakan :
1.      Kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan bagi karyawan/tenaga kerja di tempat kerja.
2.      Akses yang aman di tempat kerja.
3.      Informasi, pelatihan, dan supervise
b.    Karyawan atau tenaga kerja harus :
1.   Bekerja sama dengan pimpinan dna tenaga kerja yang lain secara baik
2.   Bekerja dan menggunakan peraltan dengan aman
3.   Memerhatikan keselamatan dan kesehatan orang lain di tempat kerja
4.   Bekerja sesuai dengan peraturan atau prosedur kerja.
3.     Menginformasikan laporan kepada pihak yang terkait dengan segera
a.     Secara langsung, datang ke tempat yang dimintai pertolongan
b.    Secara tidak langsung, dengan menggunakan media komunikasi, seperti telepon, handphone, internet, pesan SOS, e-mail, surat.
4.     Melaporkan kejadian yang mencurigakan secara tertulis/lisan
Jika terjadi hal-hal yang tidak seperti biasanya, ganjil, atau aneh, segera laporkan kepada pihak yang berwenag (atasan atau kepolisian), baik secara tertulis maupun secara lisan.

E. JENIS KECELAKAAN KERJA
Yang termasuk kecelakaan kerja :
a.     Kecelakaan akibat langsung pekerjaan
b.    Kecelakaan pada saat / waktu bekerja
c.     Kecelakaan pada perjalanan ( dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, melalui jalan yang wajar )
d.    Penyakit akibat kerja






Tidak ada komentar:

Posting Komentar