Jenis-jenis cek ada beberapa macam, yaitu:
1.
Cek
atas unjuk: cek yang tidak tercantum nama orang
yang akan menguangkan, tetapi bank akan membayar kepada siapa saja yang datang
untuk menguangkan cek tersebut.
2.
Cek
atas nama: cek yang mencantumkan nama orang
yang akan menerima pembayaran dari bank.
3.
Cek
atas nama atau pembawa:
bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, kecuali apabila
disebutkan pembawa dicoret, maka berlaku cek atas nama.
4.
Cek
mundur (postdated cheque):
cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari saat
cek itu dibuat, misalnya Tn. Afdan pada tanggal 5 Januari 2014 memberikan cek
kepada Tn. Fajar yang diberi tanggal 20 Januari 2014 dan itupun jika saldo
dalam rekening Tn. Afdan memadai.
5.
Cek
kosong: cek kosong adalah cek yang dananya
sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di
bank.
6.
Cek
silang (crossed cheque):
Umumnya dipojok sebelah kiri atas atau sebelah kanan cek diberi dua garis
sejajar. Kegunaan cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja.
Cek silang tidak dapat diuangkan dan dimaksudkan sebagai lembaran cek yang
telah diisi dan sah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar